Dilepas KPK, ditolak kejagung, Komjen BG bebas di tangan Bareskrim?
Merdeka.com - Kekhawatiran publik bakal mandeknya kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan perlahan-lahan seolah terbukti. KPK yang kini dipimpin Plt Ketua Taufiqurrahman Ruki melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung. Namun Jaksa Agung malah menyerahkan pengusutannya ke Bareskrim Polri.
Keputusan ini dibuat setelah pertemuan yang digelar di KPK Senin (2/3) kemarin. Selain pimpinan KPK sebagai tuan rumah, hadir Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menkum HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
KPK beralasan, pelimpahan ini karena perkara Komjen Budi agak berbeda dengan kasus-kasus lainnya. KPK pun tak akan mengusut kasus yang memicu kisruh KPK vs Polri ini.
"Kesimpulan pelimpahan ini tentunya sudah melalui pertimbangan norma hukum, dan mengacu pada hukum pidana, agak berbeda perkaranya. Sebab dugaan perkara itu bukan dilakukan penyelenggara negara atau penegak hukum," jelas Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).
Benarkah pelimpahan kasus ini sebagai deal di balik batalnya pelantikan Komjen Budi Gunawan? Berikut rangkumannya:
Ruki: KPK kalah dalam kasus Komjen Budi Gunawan
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki secara gamblang menyatakan bahwa KPK kalah dalam kasus Komjen Budi Gunawan. Karena itu KPK melimpahkan penanganannya pada Kejagung."Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah karena masih banyak kasus di tangan kami," kata Ruki di Gedung KPK, Senin (2/3).Ruki sendiri menganggap pelimpahan kasus Komjen Budi ke Kejagung juga karena masih banyak kasus yang harus ditangani oleh KPK. Dengan penyerahan wewenang ini, KPK akan terbantu untuk menyelesaikan perkara."Masih ada 36 yang harus diselesaikan, kalau terfokus pada kasus ini yang lain jadi terbengkalai. Belum lagi praperadilan-praperadilan, satu saja sudah dihadapi," tambah Ruki.Ruki menambahkan, pertemuan antara Jaksa Agung HM Prasetyo, Menko Pulhukam Tedjo Edhy Purdijatno, dan Menkum HAM Yasonna Laoly berbicara teknis mengenai penyelesaian kasus Komjen Budi Gunawan. Dia berharap dengan dilimpahkannya kasus Komjen Budi, penanganan kasus lain bisa cepat selesai."Pertemuan kami sangat teknis, antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung, Menko Polhukam dan Menkum HAM baru hari ini datang dan kami welcome dan kami mengerucut, memutuskan kalau hari ini harus diselesaikan dan tidak boleh keluar dari jalur hukum. Itu yang bisa dijelaskan," ujar Ruki.
Kejagung limpahkan kasus BG ke Bareskrim
Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, oleh Kejagung kasus Budi Gunawan malah dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri.Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, masyarakat tidak boleh berprasangka buruk. Menurut dia, dalam penanganan perkara harus ada catatan yang dilihat."Dalam pelimpahan dari KPK kepada Kejagung ada catatan bahwa kasus yang sama sudah ditangani Polri. Kita lihat, ada kesepahaman tangani korupsi. Jangan saling curiga," kata Prasetyo di gedung KPK, Senin (2/3).Jadi, Kejagung melimpahkan ke Polri agar diselesaikan oleh Bareskrim. "Karena keputusan sidang praperadilan penetapan sebagai tersangka tidak sah maka KPK tak melanjutkannya. Fakta-fakta itu yang disepakati," ucapnya."Sehingga akan lebih efektif jika dalam menyelesaikannya dengan menggabungkan apa yang dilakukan kami (Kejagung) bersama dengan KPK. Setelah kami kaji bukti-buktinya dan berkas-berkasnya, nanti akan kami limpahkan ke Mabes Polri," imbuhnya.
Plt Kapolri sebut kasus Budi Gunawan bisa di-SP3
Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan masih akan mempelajari pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, masih ada kelengkapan berkas yang harus dipenuhi demi menindaklanjutinya."Terkait kasus pelimpahan, harus kita pelajari berkas-berkas ini sampai sejauh mana. Kita sendiri belum melihat fakta berkas, bukti-buktinya bagaimana, sehingga kita harus tindak lanjuti apakah unsur buktinya bisa dinaikan ke penyidikan atau tidak," kata Badrodin saat mengunjungi kantor KPK bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Senin (2/3).Pihaknya tak menutup kemungkinan kasus Komjen Pol Budi Gunawan akan dihentikan penyidikannya (SP3)."Jika bisa, nanti bisa di-SP3. Tapi kasus KPK dengan Polri ini masih proses penyelidikan," katanya.Pihaknya belum sampai pada tahap memutuskan apakah kasus Komjen Pol Budi Gunawan akan dilanjutkan atau tidak. Karena menurutnya kebutuhan penyidikan harus didahului dengan penelusuran berkas-berkas yang dimiliki KPK terkait hal tersebut.Namun dirinya menegaskan, kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan tetap diproses dan masih terus berjalan."Apakah terpenuhi atau tidak, kita belum sampai ke sana. Tim dari Bareskrim dan Kejaksaan masih melihat berkas-berkas dari KPK. Sehingga belum bisa dipastikan akan masuk ke proses penyidikan atau tidak," kata Badrodin."Kasus-kasus yang ditangani Polri yang sudah sampai pada tingkat penyidikan akan dilanjutkan. Sementara yang masih dalam proses penyelidikan, nanti kita pertimbangkan dan harus menunggu untuk bisa memberikan penjelasan. Kalau kasus AS dan BW sudah masuk ke penyidikan sehingga masih dilanjutkan," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya