Berkas dikabarkan P-21, Novel Baswedan sambangi Kejagung
Novel ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan pelaku pencurian burung walet di Bengkulu 2004 silam.
Berkas penyidik KPK nonaktif, Noval Baswedan, dikabarkan sudah lengkap alias P-21. Sebelumnya, Novel ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan pelaku pencurian burung walet di Bengkulu 2004 silam.
Dikarenakan sudah lengkap, berkas pun dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Setelah mendatangi Mabes Polri, Novel kemudian mendatangi Kejaksaan Agung.
"Ya, intinya mau diserahkan ke Kejaksaan, ke Bengkulu, habis itu saya tidak tahu nanti prosesnya seperti apa," ujar Novel saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/12).
Dari pantauan merdeka.com, Novel tampak didampingi pengacaranya. Novel tidak berkata banyak, dirinya hanya melemparkan senyuman kepada awak media yang telah menunggunya.
Novel langsung pergi ke arah masjid di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, kasus Novel sempat dihentikan oleh mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meredakan gesekan antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan.
Baca juga:
Novel Baswedan ngaku sudah siap dijebloskan ke penjara
KPK klaim sudah berupaya komunikasi dengan Polri soal kasus Novel
Novel Baswedan penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri
Berkas Novel Baswedan segera dilimpahkan ke Kejati Bengkulu
Ini perjalanan kasus Novel Baswedan
Pimpinan KPK ingin kasus Novel Baswedan dihentikan meski sudah P-21
Lagi Umrah, Novel Baswedan mangkir diperiksa Bareskrim Polri