KPK klaim sudah berupaya komunikasi dengan Polri soal kasus Novel
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui berkas kasus penyidik nonaktif, Novel Baswedan, sudah lengkap alias P21 di Bareskrim Polri. Novel menjadi tersangka dalam kasus penembakan pelaku pencurian burung walet di Bengkulu 2004 silam.
"Setahun saya memang sudah P-21," terang Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adjie, kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Dia menegaskan, KPK terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak Polri terkait kasus Novel. Namun bila sampai akhirnya P21, itu di luar kemampuan.
"Persoalannya bukan ada tidaknya usaha kami untuk penghentian (perkara) tapi bagaimana membangun dan mempertahankan komunikasi antar lembaga penegak hukum dan bukan penyelesaian kasusnya," tambahnya.
Seperti diketahui, pagi tadi Novel sudah memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dirinya juga sudah mengetahui bahwa berkas perkaranya sudah tahap P-21, namun saat ditanya awak media apakah Novel akan menandatangani berkasnya dia belum bisa menjawab.
"Saya dengar seperti itu (sudah P21). Nanti kita lihat seperti apa, saya juga belum ketemu (penyidik)," pungkasnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya