Beri Usul Nyeleneh Naturalisasi Timnas Lewat Kawin Silang, Ahmad Dhani Dikecam Komnas Perempuan
Komnas Perempuan menilai Ahmad Dhani telah melecehkan perempuan, merendahkan martabat Indonesia, dan juga bersifat rasis.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Dhani menuai kecaman dari Komnas Perempuan. Kecaman itu terkait usul Ahmad Dhani terkait naturalisasi pemain timnas sepak bola Indonesia dalam rapat Komisi X bareng Kemenpora dan PSSI, Rabu (5/3).
Sebagai bentuk naturalisasi timnas, Dhani meminta PSSI untuk mengurangi pemain yang memiliki Ras Eropa atau bule. Selain itu, dia berharap agar ketika pemain naturalisasi menikat dengan perempuan Indonesia, saat memiliki anak untuk dapat dibina oleh pemerintah menjadi bibit baru sepak bola.
Pemimpin dari grup musik Dewa 19 itu juga menyarankan agar naturalisasi dilakukan dengan pertimbangan kedekatan ras bangsa Indonesia, misalnya dari Korea atau Afrika.
Pernyataan ini dilanjutkan dengan menyebutkan bahwa jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan.
"Ini pemikirannya agak out of the box, Pak Erick, tapi bisa dianggarkan untuk 2026 programnya. Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia, Pak," ujar Dhani.
Dikecam Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan bernada seksis yang dilontarkan Ahmad Dhani. Komnas Perempuan menilai Ahmad Dhani telah melecehkan perempuan, merendahkan martabat Indonesia, dan juga bersifat rasis.
"Komnas Perempuan mengecam pernyataan anggota DPR Ahmad Dhani. Pernyataan Ahmad Dhani melecehkan perempuan karena menempatkan perempuan sekedar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3), demikian dikutip Antara.
Menurut dia, pernyataan bersifat seksis ini bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 terkait penetapan ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5.
CEDAW mengamanatkan agar para pejabat publik termasuk pembuat kebijakan di negara agar menahan diri untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan mengambil langkah strategis untuk menghapuskan diskriminasi tersebut.
"Mengingat bahwa pernyataan AD berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut," kata Andy Yentriyani.
Artikel ini ditulis reporter magang program Kemendikbud: Fitry Faadhilah