Beredar Surat Edaran MTs di Brebes Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab Wali Murid, Kemenag Jateng Buka Suara
Ada enam poin isi SE dikeluarkan Mts tersebut yang viral di media sosial.
Viral unggahan di media sosial (Medsos) dengan narasi Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri 2 Brebes, yang mengeluarkan surat edaran (SE) berisi risiko dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk keracunan menjadi tanggung jawab orang tua murid. Kabar diunggah akun Twitter @Padang Galir @ubegebe1 menyebut ada enam poin isi SE dikeluarkan Mts tersebut.
Berikut isi enam poin SE dikeluarkan Mts Negeri 2 Brebes:
1. Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya sakit perut, diare, mual).
2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya
3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi
4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak
5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga)
6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
Kemenag Jateng Buka Suara
Plt Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Jateng, Wahid Arbani meluruskan adanya surat tersebut bahwasanya SE itu, dikeluarkan pihak Mts Negeri 2 Brebes atas instruksi SPPG.
"Surat itu inisiatif dari SPPG. Kita sayangkan, sekolah tidak koordinasi dengan Kemenag,” kata Wahid di Semarang, Selasa (16/9).
Atas kejadian tersebut, Kemenag Jateng turun melakukan penanganan dan pembinaan kepada pihak Mts Negeri 2 Brebes. Nantinya orang tua murid tidak akan menanggung segala risiko dari program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto itu.
"Tidak ada instruksi seperti itu. Surat itu keluar setelah sekolah ketemu dengan pihak SPPG. Tentu kita tetap tak lepas tangan, akan bertanggung jawab terhadap risiko MBG,” pungkasnya.