LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bea Cukai Tangerang Sita 4 Dus Rokok Ilegal Senilai Rp69 Juta

Pelaku M ini diduga mendapatkan rokok yang dihargai lebih murah itu dari seseorang berinisial S yang masih dalam pengejaran.

2019-10-31 02:31:00
Bea Cukai
Advertisement

Peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Satu pengedar diamankan petugas Bea dan Cukai Tangerang.

Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Aris Sudarminto mengungkapkan, 160 ribu batang rokok dalam 40 bal kardus disita jajaran Bea Cukai Tangerang dari pengungkapan itu.

"Jadi ada tiga merek rokok ilegal yang didistribusikan pelaku ke kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dalam proses penyelidikan kami, diketahui bahwa seluruh merek dagang rokok yang dipasarkan tersangka tidak terdaftar di aplikasi Bea Cukai," ujar Aris di kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/10).

Advertisement

Dia menegaskan, pelaku dan produsen rokok menempelkan pita cukai palsu untuk mengelabui petugas. Aris melanjutkan, pelaku pengedar yang diamankan tersebut berinisial M (31).

Pelaku M ini diduga mendapatkan rokok yang dihargai lebih murah itu dari seseorang berinisial S yang masih dalam pengejaran.

"Pabriknya di Jawa Tengah, diduga milik seorang berinisial S yang kami DPO-kan," ungkapnya.

Advertisement

Akibat tindakannya itu, pelaku M disangkakan pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007. Dengan hukuman paling berat 5 tahun dan atau membayar 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Pengungkapan rokok dengan pita cukai palsu ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp69.610.400," tandas dia.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Zulbahri Bahtiar yang menerima pelimpahan berkas dan tersangka dalam kasus itu mengaku tengah mempersiapkan penuntutan dari kasus tersebut.

"Hari ini kita menerima tahap dua tersangka dan barang bukti. Setelah tahap dua kita akan lakukan penahanan selama 20 hari, dan dalam tenggang 20 hati kita menyiapkan administrasi untuk penuntutan," kata Zulbahri.

Baca juga:
VIDEO: Bea Cukai Sebut Banyak Rokok & Miras Ilegal Dijual Online
Suahasil Bongkar Alasan Kemenkeu Naikkan Cukai Rokok di 2020
Ponsel BM Bakal Diblokir, Bos Bea Cukai Beri Lampu Kuning ke Pengguna Jastip
Ponsel BM Bakal Dibokir, Bagaimana Nasib Ponsel Impor?
Negara Rugi Rp5,8 Miliar Akibat Peredaran Rokok Elektrik dan Minuman Keras Ilegal
Produksi Rokok Diprediksi Turun 20 Persen Akibat Kenaikan Cukai 23 Persen di 2020
Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.