Negara Rugi Rp5,8 Miliar Akibat Peredaran Rokok Elektrik dan Minuman Keras Ilegal
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah. Penindakan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 152/PMK.010/2019 yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku 1 Januari 2020, Bea Cukai terus.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat mengatakan, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Penindakan juga dimaksudkan untuk memastikan pasar dalam negeri diisi oleh produk legal dari para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dari beberapa yang diamankan para pelaku menggunakan modus konvensional dalam mengedarkan rokok ilegal. Di samping itu para pelaku juga menggunakan modus lain yaitu menjualnya melalui marketplace berbasis e-commerce.
"Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya melalui toko online. Melalui Tokopedia, Bukalapak, hingga Instagram," kata Syarif dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).
Hasil penindakan tersebut, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,8 miliar. Adapun jumlah ini terdiri dari barang yang telah diamankan petugas di antaranya sebanyak 8.074.940 batang rokok, 135.270 batang heatstick (rokok elektrik), 21.650 gram tembakau iris, 2.700 batang cerutu, hingga228 botol minuman keras tanpa pita cukai.
Seluruh penangkapan tersebut, menambah daftar panjang penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai. Berdasarkan data pada tahun 2018, jumlah penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai mencapai 5.436 kasus. sementara di tahun 2019, hingga saat ini Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 4.724 kasus.
Untuk minuman keras ilegal, di tahun 2018 penindakan mencapai 1.303 kasus, dan di tahun 2019 hingga saat ini naik mencapai 1.539 kasus. Data juga menunjukkan di tahun 2018 Bea Cukai telah melakukan penindakan peredaran liquid vape ilegal sebanyak 218 kasus, sementara di tahun 2019, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 249 kasus.
Tidak hanya liquid vape, penindakan juga dilakukan terhadap peredaran heatsticks ilegal tahun 2018. Bea Cukai berhasil mengungkap 2 kasus, sementara di tahun 2019, hingga saat ini naik mencapai 11 kasus.
Dia menyatakan pihaknya akan berkomitmen secara berkelanjutan untuk melakukan penindakan peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal dengan dukungan aparat penegak hukum lain di antaranya POM TNI AD, dan Garnisun Tetap Jakarta.
"Penindakan yang dilakukan tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, melainkan juga untuk melindungi pasar dalam negeri dari barang ilegal yang merusak tatanan perekonomian. Kami juga ingin menekankan bahwa legal itu mudah sehingga kami ingin para pelaku usaha yang berniat untuk menghindari kewajiban membayar pungutan negara dapat menghentikan praktik ilegal tersebut," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca Selengkapnya