LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bea Cukai Sita 4,05 Juta Rokok Ilegal di Jepara

Terkait penindakan KPPBC Kudus sepanjang bulan Januari-Oktober 2018 sudah berhasil mengungkap 60 kasus dengan pelanggaran pita cukai rokok di beberapa wilayah karisidenan Pati.

2018-11-17 01:17:00
Rokok ilegal
Advertisement

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menyita 4,05 juta barang rokok ilegal tanpa cukai dari sebuah bangunan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat laporan masyarakat yang digunakan untuk mengemas barang kena cukai (BKC) di Jepara pada Kamis (13/11) lalu.

"Kita masih mengembangkan kasus rokok ilegal sebanyak 4,05 juta batang sebesar Rp 2,9 miliar. Sedangkan kerugian Negara sebesar Rp 1,9 miliar," katanya, Jumat (16/11).

Advertisement

Dia menyebut dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti rokok batangan jenis SKM yang diduga ilegal.

"Untuk barang bukti batangan jumlahnya 4.056.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Terkait penindakan KPPBC Kudus sepanjang bulan Januari-Oktober 2018 sudah berhasil mengungkap 60 kasus dengan pelanggaran pita cukai rokok di beberapa wilayah karisidenan Pati.

Advertisement

Dari puluhan kasus pelanggaran cukai, total barang yang disita untuk jenis rokok SKM 15,94 juta barang, sigaret kretek tangan sebanyak 2.040 batang dan tembakau iris sebanyak 7,01 juta kilogram.

"Untuk nilai barang yang disita totalnya Rp11,92 miliar dengan kerugian Negara mencapai Rp 10,31 miliar. Paling banyak kasus yang diungkap dari Kabupaten Jepara dan Kudus," tutup Dwi.

Baca juga:
Hendak dijual ke warung, 208 ribu batang rokok ilegal di Tangsel disita
Bea Cukai Marunda musnahkan 2 juta batang rokok dan 2.245 miras ilegal
Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp 1,1 miliar
Simpan 1,6 juta batang rokok tanpa cukai di disita, pemilik ditangkap
Bea Cukai Marunda musnahkan 2,2 juta rokok dan 2.245 botol miras ilegal
Bea cukai soal pemberantasan rokok ilegal: Harga rokok makin tak terjangkau

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.