LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba di Bandara Kualanamu

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas menemukan dua bungkus plastik serbuk berwarna putih dengan berat 1.012,8 gram.

2018-11-02 08:26:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengamankan tersangka penyelundupan seberat 1.012,8 gram narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu diselundupkan menggunakan pesawat terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, berhaasil mengamankan pelaku berinisial M (26) dalam operasi kali ini. M membawa barang haram itu dengan modus menyimpan sabu-sabu di dalam lipatan jins yang disembunyikan di atas ransel dan disamarkan dengan pakaian lainnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut, menurut dia, merupakan hasil profiling dan X-Ray oleh petugas Bea Cukai terhadap penumpang yang berada di Bandara Kualanamu.

Advertisement

"Atas kecurigaan itu, dilakukan pemeriksaan dengan cara membuka dan mengeluarkan isi tas ransel yang dibawa tersangka," ujar Nugroho seperti dilansir dari Antara, Jumat (2/11).

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas menemukan dua bungkus plastik serbuk berwarna putih dengan berat 1.012,8 gram.

Dari hasil pengujian awal dengan menggunakan narcotest dan dilanjutkan ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan menunjukkan bahwa dari dua plastik berisi serbuk kristal putih tersebut merupakan jenis narkotika golongan I berupa methamphetamin (sabu-sabu).

Advertisement

"Perkara tersangka dan barang bukti nakoba itu, telah diserahterimakan dari KPPBC TMP B Kualanamu ke Ditres Narkoba Polda Sumut," jelas Nugroho.

Nugroho menyebutkan, tersangka diduga melakukan pelanggaran Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Kemudian, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal-pasal 113 ayat (1) dan pasal 113 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga:
Selundupkan 44 Kg sabu, Koptu Nurdiyanto dituntut penjara seumur hidup
BNN gandeng PT PAL perangi peredaran narkoba jalur laut
Bea Cukai Kualanamu tangkap warga Aceh dan WN Malaysia selundupkan narkoba
Simpan 1 kg sabu dalam sandal, mertua dan menantu ditangkap di Bandara Kualanamu
Selundupkan sabu dalam popok bayi, warga Vietnam terancam hukuman mati
Sabu dari Malaysia senilai Rp 2 Miliar gagal beredar di Bandung

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.