Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sabu dari Malaysia senilai Rp 2 Miliar gagal beredar di Bandung

Sabu dari Malaysia senilai Rp 2 Miliar gagal beredar di Bandung Bea Cukai gagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia seberat 1.055 gram. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Narkoba jenis sabu asal Malaysia seberat 1.055 gram gagal edar setelah Bea Cukai mengamankan pria berinisial TKC (24). Dia ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat Saipullah Nasution mengatakan penindakan dilakukan pada Minggu 28 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapannya berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh petugas bea cukai.

Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam. Narkoba jenis sabu itu disembunyikan dalam tubuh dan pakaiannya.

"Petugas awalnya tidak menemukan barang mencurigakan. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku, ditemukan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine. Dia menyembunyikannya di balik body strapping pada perut dan dada serta celana dalam," katanya saat ditemui di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (31/10).

Setelah dilakukan uji laboratorium, serbuk kristal putih yang dibawa pelaku teridentifikasi positif methamphetamine seberat 1.055 gram. Pelaku kemudian diserahkan kepada Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut.

"Jika ditaksir, narkotika yang dikenal dengan sabu itu harganya kurang lebih Rp 2 miliar. Dampaknya, kita bisa menyelamatkan sekitar 7.000 orang," sebutnya.

Penangkapan terhadap TKC merupakan penindakan ke-20 yang dilakukan Bea Cukai Bandung sepanjang 2018 ini. jumlah ini meningkat hingga hampir tiga kali lipat dibandingkan 2017 lalu yang hanya tujuh penindakan.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Yoslan menambahkan, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut, khususnya terkait tujuan tersangka membawa sabu itu, termasuk jaringannya.

"Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan, namun kita akan terus dalami, termasuk jaringan- jaringannya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undnag-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp10 miliar.

Sementara itu, TKC mengaku tak mengetahui barang titipan yang dibawanya itu adalah narkotika. Sebelum dilekatkan pada tubuhnya, barang tersebut sudah dalam keadaan terbungkus rapi.

"Saya diiming-imingi uang 8.000 Ringgit Malaysia untuk membawa barang ini (ke Indonesia)," singkatnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP