Selundupkan sabu dalam popok bayi, warga Vietnam terancam hukuman mati
Merdeka.com - Seorang perempuan asal Vietnam terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebabnya dia kedapatan membawa sabu di dalam popok bayi.
Nama terdakwa adalah Ngo Thi Ngoc Dung (52). Ancaman hukuman mati dibacakan Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung, Mjmuh Hardiansyah dalam sidang yang dipimpin hakim Fuad Muhamadi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/10/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi satu gram," ujar Mumuh dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan.
Jaksa mendakwa WNA tersebut dengan pasal berlapis. Selain Pasal 114 ayat (2) dalam dakwaan pertama, terdakwa juga dijerat Pasal 115 ayat (2) dalam dakwaan kedua atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika. Ancamannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Diketahui, kronologi penangkapan terhadap Ngo Thi Ngoc Dung ditangkap petugas Bea dan Cukai Jabar di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada bulan Agustus 2018 usai pemeriksaan barang bawaan melalui alat X-Ray.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tingkah laku terdakwa terlihat gugup dan kebingungan sehingga petugas Bea dan Cukai melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa.
Hasil penggeledahan ditemukan empat bungkus kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pampers yang sedang dipakai terdakwa.
Temuan itu lantas dilaporkan ke Satnarkoba Polrestabes Bandung. Dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku sabu-sabu itu milik orang lain yang tidak dikenal. Ngo Thi Ngoc Dung mendapat barang haram itu dari seseorang laki-laki sebelum ke bandara di Kamboja.
Pria tersebut meminta kepada Ngo Thi Ngoc Dung untuk memakai pampers itu dan mengantarkan ke seseorang di Indonesia bernama Tony (DPO). Terdakwa diberi upah 400 USD.
Hasil pemeriksaan laboratorium, sabu kristal yang dibawa terdakwa terbukti mengandung methapetamine atau sabu sabu dengan berat bersih sebanyak 197.4656 gram.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya