LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Dicicil, Begini Caranya

Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk membayar pajak kendaraan, baik motor maupun mobil, dengan cara mencicil.

Jumat, 21 Mar 2025 09:55:00
dedi mulyadi
Bapenda Jabar memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025; masyarakat Jawa Barat diimbau memanfaatkan program pemutihan ini. (© 2025 Antaranews)
Advertisement

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginformasikan bahwa kini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua dan roda empat bisa dilakukan dengan metode cicilan.

"Kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," ungkapnya dalam sebuah unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71, yang dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.

Inovasi ini dikenal dengan nama Tabungan Samsat atau T-Samsat dan merupakan hasil kolaborasi antara Bank bjb dan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat. Dengan menggunakan layanan ini, para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka dalam membayar PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, dengan membayar pajak secara mencicil, wajib pajak tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan seperti biaya administrasi atau denda keterlambatan. Lalu, bagaimana langkah-langkah yang harus diambil untuk membayar pajak kendaraan dengan cara mencicil?

Advertisement

Metode Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Cicilan

Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling © 2025 Liputan6.com

Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan permohonan pembayaran pajak kendaraan secara cicilan.

Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan rekening tabungan serta kartu ATM dari Bank bjb, memiliki fasilitas bjb DIGI, dan tidak memiliki tunggakan pajak dari tahun sebelumnya.

Advertisement

Syarat dan Ketentuan

  1. Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank bjb
  2. Memiliki fasilitas bjb DIGI
  3. Tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya

Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Mencicil

Setelah memastikan bahwa semua syarat telah dipenuhi, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar T-Samsat guna mengajukan permohonan pembayaran pajak kendaraan secara cicilan:

Pertama, masuk atau login ke aplikasi bjb DIGI. Selanjutnya, pada menu registrasi, pilih opsi registrasi T-Samsat. Kemudian, pilih jenis registrasi serta jenis kendaraan yang dimiliki, dan isi nomor polisi kendaraan. Setelah itu, pemohon akan menerima Bukti Registrasi bjb T-Samsat melalui inbox bjb Mobile.

Advertisement

Penulis: Arby Salim

Berita Terbaru
  • Dari Hobi Melukis, IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI
  • Viral Bule Asal Georgia Naik Motor Masuk ke Tol Pasteur
  • Panitia Bantah Izinkan Pria Pakai Kebaya di Kirab Malam 1 Suro Mangkunegaran
  • Terungkap Alasan KPK Usul Minta Tambahan Anggaran Nyaris Rp1 Triliun
  • Reformasi Pasar Modal Tuntas, Perkuat Transparansi dan Integritas
  • berita terkini
  • berita update
  • cara membayar pajak kendaraan bermotor
  • dedi mulyadi
  • denda pajak kendaraan bermotor
  • konten ai
  • pajak kendaraan
  • pajak kendaraan bemotor
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
D
Reporter Dikdik Ripaldi, Ramdania El Hida
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.