LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa 35 kg ganja saat arus balik, 2 pria ditembak

Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki karena mencoba melakukan perlawanan

2016-07-13 18:50:47
Ganja
Advertisement

Dua pria diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Sumut, Rabu (13/7) dinihari. Keduanya kedapatan membawa 35 kg ganja menuju Palembang.

Berdasarkan informasi dihimpun, kedua pria yang diringkus yaitu YL dan RI. Keduanya diamankan dari dalam bus tujuan Palembang di Desa Purba Baru, Panyabungan Selatan, Madina. Dari tangan mereka disita 35 kg ganja.

"Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki karena mencoba melakukan perlawanan," kata Kapolres Madina AKBP Rudi Rifani, Rabu (13/7) sore.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, YL dan RI ditengarai memanfaatkan momen arus balik Lebaran untuk membawa ganja dari Madina. Keduanya juga diduga sebagai anggota sindikat pengedar narkoba antarprovinsi.

Polisi masih menyelidiki percobaan pengiriman ganja ini. Setelah membawa YL dan RI untuk mendapat perawatan di RSUD Panyabungan, keduanya kembali menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Polres Madina untuk pengembangan lebih lanjut.

Advertisement

Rudi memaparkan, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Jeri dicokok polisi saat transaksi narkoba di bawah tiang tower
Kasus suap narkoba, Kasat Reskrim dan 5 penyidik diperiksa Propam
Janda pengedar sabu sembunyikan barang di lemari pakaian
Gaya brutal presiden Filipina habisi pengedar narkoba
Narkoba masih beredar di penjara, ini cara masuknya
Anak band di Semarang ditangkap usai 9 kali terima paket ganja
Sidang kasus 12.400 ekstasi, Darmadi & Ai Ling divonis 19 tahun

Advertisement
(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.