Janda pengedar sabu sembunyikan barang di lemari pakaian
Merdeka.com - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang janda tersangka pengedar narkoba jenis sabu warga Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin kilometer 24, wilayah Desa Hajak RT 10, Kecamatan Teweh Baru.
"Tersangka penjual narkoba ini diamankan beserta sejumlah barang bukti di rumahnya," kata Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Rabu (13/7).
Tersangka perempuan ini bernama SJL alias Pana (27) ditangkap polisi di desa tempat tinggalnya pada Selasa (12/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti delapan paket sabu seberat 2,04 gram, juga timbangan digital merek Sonic, dompet kecil warna hitam, bong terbuat dari gelas sloki lengkap dengan sedotan dan pipet, sendok takar plastik warna putih, HP Nokia 215 warna hijau, kotak perhiasan warna silver masing-masing satu buah, dan uang tunai sebanyak Rp 300 ribu.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti disimpan di lemari pakaian pelaku," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Jo 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya