Bareskrim Polri Sidik Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit PT MMS
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sedang menyidik dugaan praktik under invoicing dalam ekspor sawit oleh PT MMS, yang berpotensi merugikan negara. Penasaran bagaimana modus operandi dan potensi kerugiannya?
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan intensif terhadap dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing. Penyelidikan ini berpusat pada sebuah perusahaan eksportir sawit, PT MMS, yang diduga mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor. Praktik curang ini tidak hanya melanggar ketentuan perdagangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Sebagai bagian dari penanganan perkara, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting terkait PT MMS. Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor pusat perusahaan yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang penyimpanan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti krusial berhasil disita oleh penyidik Bareskrim Polri. Barang bukti ini meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer yang diduga menyimpan data-data terkait praktik manipulasi tersebut.
Penyelidikan Bareskrim Polri Terkait Under Invoicing
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Penggeledahan ini merupakan langkah konkret untuk mendalami dugaan adanya manipulasi data ekspor yang dilakukan oleh perusahaan.
Selain kantor, gudang perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, juga menjadi target penggeledahan pada Kamis, 29 Mei 2026. Dari lokasi ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
Barang bukti yang disita mencakup dokumen-dokumen penting seperti dokumen perusahaan, invoice, dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa unit CPU komputer. Seluruh barang bukti ini akan dianalisis secara mendalam untuk mengungkap skema manipulasi dan tindak pidana yang terjadi.
Praktik under invoicing ini diduga dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit, sehingga berdampak pada penerimaan negara. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang ditemukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi secara menyeluruh.
Potensi Kerugian Negara dan Penelusuran Pihak Terlibat
Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Hal ini dikarenakan nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di pasar, sehingga mengurangi pemasukan negara dari sektor bea keluar dan pajak.
Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri secara tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor tersebut. Proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional untuk memastikan semua yang bertanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional. Manipulasi data ekspor sawit tidak hanya dianggap sebagai kecurangan bisnis, tetapi juga kejahatan terhadap keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap ekspor sawit, yang merupakan komoditas strategis. Penelusuran akan mencakup identifikasi pelaku di level manajemen perusahaan hingga potensi keterlibatan agen logistik atau pihak bea cukai.
Sumber: AntaraNews