LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bareskrim Minta Keterangan Ivan Gunawan atas Kasus Penipuan Investasi DNA Pro

Selain Ivan Gunawan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah publik figur lain yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro, yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.

2022-04-14 08:49:55
Ivan Gunawan
Advertisement

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan perancang busana Ivan Gunawan sebagai saksi perkara dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan keponakan Adjie Notonegoro pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaan dijadwalkan jam 10 pagi,” kata Whisnu, Kamis (14/4). Seperti dilansir Antara.

Advertisement

Menurut informasi yang diperoleh, pihak Ivan Gunawan sudah mengkonfirmasi hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan Ivan diduga terkait mempromosikan aplikasi DNA Pro, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin, serta menggunakan skema piramida (ponzi).

Selain Ivan Gunawan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah publik figur lain yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro, yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.

Permintaan keterangan terhadap Rizky Billar dijadwakan Rabu (20/4), sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis (21//4) mendatang.

Advertisement

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Baca juga:
Pembelaan DJ Una Soal Dugaan Sempat Promosikan DNA Pro
DJ Una Klaim Bukan Affiliator DNA Pro Melainkan Korban
Rizky Billar, DJ Una dan Ivan Gunawan Diperiksa Pekan Depan Terkait Kasus DNA Pro
Polri Duga dari 6 Tersangka Robot Trading DNA Pro Ada yang Sudah Kabur ke Luar Negeri
DPR Dorong Pemerintah Siapkan Aturan Antisipasi Kasus Robot Trading Ilegal
Polisi Bakal Panggil Publik Figur Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro
VIDEO: Profil Bos DNA Pro Steven Richard Diciduk di Hotel Bintang Lima Jakarta

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.