Polisi Bakal Panggil Publik Figur Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah membuatkan surat pemanggilan terhadap sejumlah publik figur. Nantinya, mereka akan diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro.
"Jadwal pemanggilan publik figur baru hari ini dibuatkan panggilannya," kata Kasubdit I Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Senin (11/4).
Namun, ia belum membeberkan siapa saja publik figur yang akan diperiksanya nanti oleh penyidik. Lalu, terkait untuk waktu pemanggilan itu sendiri nantinya akan diberitahu secara resmi.
"Untuk waktunya, setelah surat panggilan ditandatangan akan saya sampaikan ke Humas," jelasnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap satu orang sebagai tersangka atas kasus aplikasi investasi ilegal DNA Pro. Total tersangka yang telah ditangkap hingga kini berjumlah tujuh orang.
"Pada tanggal 8-9 April 2022, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JG (Founder Tim Octopus) dan SR (Co-Founder Tim Octopus), yang mempunyai omzet downline sebesar USD22.000.000 atau sebesar Rp330 miliar," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4).
Penangkapan itu berdasarkan pengembangan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret 2022, dengan MO: Perdagangan Robot Trading DNA Pro.
Katanya, mereka ditangkap saat berada di Senayan, Jakarta Selatan tengah bersembunyi dari pengejaran petugas kepolisian. Alhasil, petugas menangkap keduanya pada pukul 22.30 Wib, pada 8 April.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya