LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bapak di Rokan Hulu tega hamili anaknya sendiri

Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat ibu korban curiga perubahan bentuk perut anak gadisnya. Setelah diperiksa, korban positif hamil.

2017-04-13 04:16:00
Pemerkosaan
Advertisement

Gadis berusia 14 tahun hamil 5 bulan setelah berkali-kali disetubuhi ayah kandungnya sendiri, US (50). Perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku di sebuah desa di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

"Selama melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban dan memaksanya tanpa diketahui ibu korban," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto kepada merdeka.com, Rabu (12/4).

Perbuatan bejat pelaku terbongkar karena korban mengalami perubahan fisik, perutnya membuncit sehingga ibunya curiga dan menanyakan apa yang terjadi. Meski ditanya, korban tidak berani menjawab dan hanya diam lantaran takut ancaman ayahnya.

Merasa ada yang tidak beres, ibu korban mengajak ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya dokter menyatakan korban hamil 5 bulan. Ibu korban marah dan mendesak untuk memberitahu siapa pelakunya.

"Korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya selama ini. Pelaku yang menghamili korban diakui merupakan ayah kandungnya. Korban dipaksa oleh pelaku sejak tahun 2016 lalu hingga ketahuan hamil," kata Yusup.

Sang ibu pun tersulut emosi dan bercampur sedih mendengar pengakuan anak gadisnya itu. Sambil membawa anaknya, ibu korban melaporkan suaminya ke Polsek Ujung Batu agar segera ditangkap dan dihukum.

"Setelah menerima laporan korban, penyidik langsung ke rumahnya dan mencari pelaku. Tapi tidak berada di rumah, lalu dicari ke tempat lain," kata Yusup.

Setelah dicari, akhirnya polisi menemukan pelaku di rumah orang tuanya Kecamatan Rokan IV Koto. Penyidik juga membawa barang bukti hasil tes kehamilan, dan hasil USG dari rumah sakit serta Kartu Keluarga.

"Pelaku dijerat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman di atas 10 tahun," jelas Yusup.

Baca juga:
Diperkosa ayah & abang kandung, ABG di Indragiri Hilir hamil 8 bulan
Gadis cacat mental di Berau disetubuhi ayah tiri hingga melahirkan
Keji, ayah tiri di Indragiri Hilir cabuli anak tirinya hingga hamil
Saat istri bekerja, Edi nekat setubuhi anak kandungnya
Beristri 3, ayah di Balaraja setubuhi anak kandungnya sejak 9 tahun

Advertisement
(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.