Banyak pemilih tak punya e-KTP, Bawaslu buka posko pengaduan warga
Banyak pemilih tak punya e-KTP, Bawaslu buka posko pengaduan warga. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membuka sejumlah posko pengaduan masyarakat terkait persoalan pemilihan kepala daerah serentak maupun pemilihan umum mendatang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membuka sejumlah posko pengaduan masyarakat terkait persoalan pemilihan kepala daerah serentak maupun pemilihan umum mendatang. Posko pengaduan itu dibuka salah satunya guna menyelesaikan persoalan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang belum semua dimiliki masyarakat.
"Iya, (posko) akan kita buka besok," kata Ketua Bawaslu Abhan, di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).
Abhan mengatakan, posko pengaduan itu akan tersebar di beberapa provinsi maupun kabupaten atau kota. Sehingga, mereka yang belum memiliki e-KTP tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Kami sudah mengumpulkan kemarin, beberapa provinsi dan kabupaten/kota untuk segera membentuk posko pengaduan masyarakat, yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak punya e-KTP," ujarnya.
Dia meminta masyarakat yang telah memenuhi segala persyaratan sebagai pemilih, namun belum memiliki e-KTP dan belum terdaftar sebagai Data Pemilih Sementara (DPS) untuk segera menyambangi posko pengaduan dan menyampaikannya ke Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
"Untuk kemudian mengumpulkan (semua persyaratan) dan kami fasilitasi untuk bisa merekam e-KTP," kata Abhan.
Abhan menambahkan, akan meminta pihak Dispendukcapil untuk turun ke lapangan langsung membantu perekaman untuk e-KTP tersebut. Posko pengaduan ini akan dibuka selama 10 hari terhitung sejak Sabtu 24 Maret hingga 2 April 2018.
"Posko ini menerima pengaduan masyarakat yang sudah memenuhi syarat tapi belum masuk DPS dan belum rekam e-KTP. Kita kumpulkan. Konkretnya, kita minta Dispendukcapil untuk bisa turun," pungkasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Perindo terbukti langgar UU Pemilu tapi tak kena sanksi, ini sebabnya
Hary Tanoe mengaku sudah jelaskan ke Bawaslu soal iklan mars Perindo
Bawaslu catat 4.074 pelanggaran alat peraga kampanye, terbanyak di Jawa Tengah
Bawaslu sebut eks HTI atau PKI boleh ikut Pemilu, asal mengakui NKRI dan UUD 45
Tak juga tertibkan baliho Gus Ipul-Puti, komisioner Bawaslu diminta mundur
ASN dominasi langgar aturan di Pilkada Jabar
Kasus iklan Perindo di MNC Grup, Hary Tanoe kembali dipanggil Bawaslu