Bantah tak kompeten, hakim PN Palembang punya sertifikat lingkungan
PN Palembang menolak gugatan KLHK terkait kasus kebakaran lahan.
Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) senilai Rp7,8 triliun. Kabid Humas PN Palembang Saiman mengatakan, tiga hakim yang menangani permasalahan ini, Parlas Nababan (ketua), Kartijono (anggota), dan Eli Warti (anggota) telah memenuhi syarat untuk perkara lingkungan.
"Parlas Nababan merupakan hakim berstatus ex officio yang bisa menangani semua perkara, selain itu juga memegang jabatan Wakil Ketua PN Palembang, maka kemampuannya jelas tidak diragukan. Demikian pula dengan Eli Warti dan Kartijono yang telah bersertifikat lingkungan," kata dia kepada Antara, Senin (4/1).
Saiman berharap pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat perihal tidak ada satu pun hakim lingkungan di dalam majelis.
Terkait hal ini, Kartijono membenarkan bahwa dirinya telah memiliki sertifikat hakim lingkungan.
"Saya sudah memiliki sertifikat ini sejak 2011, selebihnya saya tidak bisa berbicara banyak karena institusi telah memutuskan semua pernyataan harus lewat humas," kata Kartijono yang ditemui di PN Palembang untuk meminta tanggapan terkait kasus ini.
Senada, Eli Warti juga enggan memberikan komentar ketika ditanya mengenai prasyarat sertifikat lingkungan. "Mengenai itu, tanya Humas," kata Eli Warti sambil berlalu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) secara perdata atas terbakarnya lahan seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kemudian setelah berproses sejak Februari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Parlas Nababan memutuskan untuk menolak gugatan perdata KLHK ke PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp 7,8 triliun, pada sidang pembacaan putusan, 30 Desember 2015, karena menimbang tidak ada unsur yang merugikan negara.
Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan ahli, dan sidang di lokasi kebakaran, majelis hakim yang terdiri atas Parlas Nababan (ketua), Eli Warti (anggota), dan Kartidjo (anggota) mengamati bahwa lokasi yang terbakar masih dapat ditumbuhi pohon akasia.
Selain itu gugatan ini dinilai terlalu prematur karena tidak dapat membuktikan kapan dan di mana lokasi kebakaran, eksepsi gugatan kabur, dalil tidak jelas, dan fakta bahwa lokasi itu merupakan areal pohon akasia berusia 3-4 tahun yang siap panen.
Sehingga hakim menilai tidak ada hubungan sebab akibat (kausal) antara kesalahan dan kerugian.
Kasus ini sejak awal mendapatkan perhatian dari masyarakat, dan para penggiat lingkungan seiring dengan bencana kabut asap yang hebat pada 2015.
Beberapa hari lalu diketahui bahwa website resmi Pengadilan Negeri Palembang dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menghapus konten asli dan mengganti dengan konten berisi kata-kata hujatan ke ketua majelis hakim, Parlas Nababan.
Baca juga:
Protes keras putusan PN Palembang yang menangkan pembakar hutan
Menangkan perusahaan pembakar hutan, hakim Palembang dibully
Meme-meme sindir hakim yang bilang hutan dibakar bisa ditanami lagi
Menangkan PT BMH, Hakim Parlas dianggap tak pro lingkungan hidup
PN Palembang akui kekurangan hakim yang paham bidang lingkungan