Menangkan perusahaan pembakar hutan, hakim Palembang dibully
Merdeka.com - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak keseluruhan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo itu menyebutkan, seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati. Dan tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan.
Majelis hakim juga menetapkan kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan tergugat, tetapi pihak ketiga sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum.
Meme hakim menangkan perusahaan pembakar lahan ©istimewa
Banyak aktivis yang kecewa dengan putusan ini. Apalagi yang dijadikan dasar karena hutan masih bisa ditanami setelah dibakar.
Beredar meme soal keputusan ini. Sejumlah pengguna sosial media bahkan dengan sinis menanggapinya.
"Kalau logikanya begitu, memukul hakim tidak apa-apa. Kan bisa diobati," tulis sejumlah aktivis.
Pemerintah telah mengajukan banding atas kasus pembakaran hutan tersebut. Dalam perkara ini, pemerintah menggugat PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun akibat terjadinya kebakaran hutan di areal perusahaan sawit itu pada tahun 2014 lalu.
Kementerian Lingkungan Hidup menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang diberikan oleh pemerintah yang lokasinya sebesar 20 ribu hektar.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
229,54 Ha Hutan dan Lahan di Jambi Terbakar, Jenderal Bintang Satu Tuding Ini Penyebabnya
Sebanyak 229,54 hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar dalam delapan bulan terakhir. Kebakaran itu paling banyak dipicu ulah masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenembus Kampung Terdalam Papua Dikelilingi Pemandangan Indah, Tanpa Listrik & Aspal, Warganya Damai
Di pedalaman Papua, ada pemandangan alamnya yang menakjubkan.
Baca SelengkapnyaMengenal Rangkayo Khailan Syamsu, Penulis dan Tokoh Aktivis Pejuang Hak Perempuan Terkemuka di Hindia Belanda
Sosok penulis dan wartawan dari Bukittinggi ini terus menyuarakan hak-hak perempuan dan penghapusan perkawinan anak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaPVMBG Temukan Aktivitas Meningkat Gunung Marapi, Warga Diminta Waspada
Hendra mengatakan, tinggi kolom asap letusan maupun hembusan maksimum 700 meter di atas puncak.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Bawa Logistik Pemilu di Pedalaman Maluku, Jalan Kaki 20 Km Lewati Sungai dan Hutan
Mereka harus bekerja keras karena akses jalan kendaraan belum tersedia.
Baca SelengkapnyaSalurkan Bantuan Ratusan Juta, Dirut Pupuk Kaltim: Dukungan Masyarakat Penting untuk Aktivitas Bisnis
Salurkan Bantuan Ratusan Juta, Dirut Pupuk Kaltim: Dukungan Masyarakat Penting untuk Aktivitas Bisnis
Baca Selengkapnya