Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Protes keras putusan PN Palembang yang menangkan pembakar hutan

Protes keras putusan PN Palembang yang menangkan pembakar hutan Ilustrasi Kebakaran Hutan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) menjadi kontroversi. Ini menyusul putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan tergugat, tetapi pihak ketiga. Sehingga kejadian ini tidak bisa dikenakan sanksi hukum.

Unit Pengkampanye Industri Ekstraktif WALHI, Zenzi Suhadi, menyayangkan keputusan PN Palembang. Pihaknya menegaskan bahwa pengadilan telah mengacaukan perspektif terhadap lingkungan.

"Vonis hakim PN Palembang, merupakan upaya mengacaukan perspektif lingkungan, kalau mau memakai logika bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan dan hak PT BMH merupakan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI)" ujar Zenzi kepda merdeka.com, Minggu (3/1).

Walhi sendiri beranggapan bahwa HTI memberi kesempatan pengusaha membantu pemerintah memulihkan hutan Kritis. Namun, yang terjadi adalah pengambilan kayu dan pembakaran untuk menyuburkan lahan penanaman.

Alasan utama yang menjadi dasar pengambilan keputusan menjadi perdebatan karena Majelis Hakim beralasan bahwa hutan masih bisa ditanami kembali setelah dibakar. "Kalau mau masuk ke logika hukum lingkungan, PP 71 Tahun 2014 jelas menggolongkan kebakaran merupakan kerusakan ekosistem gambut" ucap Zenzi.

Pihaknya juga mempertanyakan landasan hakim dalam menyampaikan putusannya. Sebab, putusan pengadilan ini membuktikan bahwa hukum tidak bisa dijadikan sandaran akhir penyelamatan lingkungan.

"Hadi kalau pemerintah mau menghentikan kerusakan lingkungan, maka harus mengambil kewenangan mencabut izin PT BMH" imbuhnya.

Sebelumnya, PN Palembang menolak keseluruhan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumsel. KLHK dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.200.000.

"Gugatan penggugat ditolak seluruhnya, dan penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.200.000," ungkap Parlan, Rabu (30/12) lalu.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo itu menyebutkan, seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati. Dan tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan.

Majelis hakim juga menetapkan kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan tergugat, tetapi pihak ketiga sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum.

Dalam perkara ini, KLHK menggugat PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun akibat terjadinya kebakaran hutan di areal perusahaan sawit itu pada tahun 2014 lalu. Dalam gugatan tersebut KLHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang diberikan oleh pemerintah yang lokasinya sebesar 20 ribu hektar.

Dengan ditolaknya gugatan KLHK oleh majelis hakim, pihak kuasa hukum penggunggat langsung menyatakan banding. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim, karena apa yang digugat oleh kliennya merupakan bukti dan fakta di lapangan.

"Kami sudah menyatakan banding, dan perusahaan ini juga sudah kami bekukan terkait izin lingkungan," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya terus akan memperjuangkan program penanggulangan kebakaran hutan di tanah air, termasuk di Sumsel. "Jadi sampai kemana pun kami tetap mengajukan proses hukum terkait pihak yang telah membakar hutan," tegasnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP