LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bakar tetangga hingga tewas, Bripda Taufik divonis 10 tahun bui

Bripda Taufik dinyatakan terbukti menganiaya hingga menyebabkan tetangganya, Edi Susanto, tewas.

2016-03-04 14:25:08
penganiayaan
Advertisement

Anggota Polres Wonogiri, Bripda Taufik Ismail (23), dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (3/3) sore. Taufiq dan kelima temannya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana, lantaran menganiaya hingga menyebabkan korbannya tewas.

Selain Taufiq, lima pelaku lainnya turut dijatuhi hukuman. Mereka dinyatakan terbukti menganiaya dilanjutkan dengan pembakaran terhadap salah satu tetangganya, Edi Susanto. Edi merupakan warga Dukuh Glagah Ombo, Blumbang, Kecamatan Klego, Boyolali, akhirnya meninggal setelah dirawat selama dua pekan di Rumah Sakit Yarsis, Solo.

Dalam pembacaan putusan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ratnawati, ke enam pelaku penganiayaan mendapatkan vonis berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Dua di antaranya mendapatkan hukuman cukup berat, yakni Bripda Taufik Ismail (10 tahun penjara) dan Agus Reynaldy (11 tahun penjara).

Bripda Taufik dianggap menjadi dalang penganiayaan, sedangkan Agus berperan menyiram bensin serta menyediakan sumber api. Terdakwa Syamsul Bachri dan adiknya, Nur Cahyadi, masing-masing diganjar hukuman delapan tahun penjara. Mereka didakwa ikut melakukan penganiayaan kepada korban. Kemudian M Mudhakir dan Eko Adi diganjar hukuman tiga tahun penjara. Keduanya berperan membeli bensin buat membakar Edi Susanto.

"Hal–hal yang dianggap memberatkan antara lain pelaku telah melakukan perbuatan main hakim sendiri, hingga mengakibatkan korban tewas," kata hakim.

Apalagi, lanjut hakim, salah satu pelaku merupakan anggota aktif kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan yakni para terdakwa menyesali perbuatannya, dan membiayai pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit. Mereka juga telah meminta maaf kepada keluarga korban.

Baca juga:
Fakta-fakta terbaru kasus Brigadir Petrus mutilasi 2 anaknya
7 Fakta Brigadir Petrus mutilasi 2 anaknya
Polisi makin arogan, main pukul kepala pemotor di jalan
Razia tumpas narkoba, Polres Sampang ringkus 17 pengedar
3 Polisi tertangkap tangan minta duit Rp 25 juta ke pemakai narkoba
Cerita polisi-polisi yang divonis mati karena kasus narkoba

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.