Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Razia tumpas narkoba, Polres Sampang ringkus 17 pengedar

Razia tumpas narkoba, Polres Sampang ringkus 17 pengedar Ilustrasi penangkapan. istimewa ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur menangkap 17 pengedar narkoba. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016 ini serentak digelar di Jawa Timur dengan tujuan untuk memberantas peredaran obat terlarang narkoba.

"Kita berhasil tangkap 17 tersangka narkoba dan menyita 2 ribu butir pil ekstasi, 11,6 gram sabu-sabu. Ini penangkapan terbanyak se-Madura," kata Kapolres Sampang, AKBP Budi Mulyanto di Mapolres Sampang, Jawa Timur, Kamis (18/2).

Seperti dikutip Antara, 17 tersangka yakni YN (43), warga Kecamatan Sukerojo, Kabupaten Ponorogo, BN (28), warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, RM (22), warga Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Sampang, SM (33), warga Desa Sogian Kecamatan Omben, Sampang, serta MR (20) warga Kecamatan Kota Sampang, SD (21) warga Kecamatan Kota Sampang, AR (21) warga Kecamatan Kota Sampang. MH (20) dan AM (21), warga Kecamatan Pangarengan, Sampang, lalu JM (19), dan SK (31), warga Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Lima tersangka lainnya, masing-masing berinisial KS (43) dan MT (30), warga Kecamatan Banyuates, Sampang, lalu SA (22), warga Kecamatan Jrengik, SS (19) dan SA (21), warga Kecamatan Robatal, serta KH (26), warga Kecamatan Torjun, Sampang.

"15 tersangka ditahan di Mapolres Sampang, sedangkan dua tersangka dititipkan di Rutas Klas IIB Sampang," terang Budi.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsisder Pasal 115 ayat 1, subsider 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5, maksimal 9 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP