Bahaya Gunung Api: IABI Tegaskan Pelanggaran Zona Larangan adalah Kenekatan Fatal
Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) memperingatkan bahwa pelanggaran zona bahaya gunung api, seperti yang terjadi di Gunung Dukono, merupakan kenekatan fatal yang mempertaruhkan nyawa dan keselamatan tim SAR.
Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) pada Minggu (10/5) menegaskan bahwa tindakan mengabaikan larangan pendakian dan menerobos zona bahaya gunung api adalah bentuk kenekatan fatal. Tragedi erupsi Gunung Dukono di Maluku Utara pada Mei 2026 yang menelan korban jiwa menjadi pengingat pahit akan bahaya gunung api yang mengancam keselamatan. Peringatan otoritas bukan sekadar prosedur administratif, melainkan batas antara keselamatan dan maut yang harus dipatuhi.
Anggota IABI, Daryono, menyoroti bahwa motif di balik pelanggaran ini seringkali adalah demi konten media sosial atau kepuasan adrenalin semata. Ia menekankan bahwa tidak ada teknologi atau keberanian yang sanggup menyelamatkan manusia dari aliran piroklastik saat kolom abu membubung hingga 10.000 meter. Insiden di Gunung Dukono, yang menyebabkan korban jiwa, menjadi bukti nyata akan risiko yang sangat besar ini.
Berdasarkan data sementara Basarnas, pasca-erupsi Dukono, dari total 20 pendaki yang berada di kawasan tersebut, 15 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Namun, tiga orang dilaporkan meninggal dunia, termasuk dua warga negara asing asal Singapura bernama Timo dan Sahnas, serta satu warga negara Indonesia berinisial E. Kejadian ini menggarisbawahi urgensi untuk selalu mematuhi setiap peringatan dan zona larangan yang telah ditetapkan.
Risiko Fatal di Zona Terlarang Gunung Api
Daryono dari IABI secara tegas menyatakan bahwa “Mengabaikan larangan pendakian demi konten media sosial atau kepuasan adrenalin adalah bentuk kenekatan yang paling fatal.” Ia menggambarkan skenario mengerikan saat kolom abu membubung tinggi dan lava pijar dimuntahkan. Dalam kondisi tersebut, “tidak ada teknologi atau keberanian yang sanggup menyelamatkan manusia dari aliran piroklastik yang bergerak lebih cepat dari teriakan minta tolong.”
Faktor utama penyebab jatuhnya korban jiwa pada bencana gunung api umumnya meliputi awan panas (pyroclastic cloud), lontaran material panas, dan lahar. Selain itu, penolakan evakuasi dan pelanggaran radius bahaya juga menjadi pemicu utama. Kondisi ini berlaku universal, termasuk dalam peristiwa tragis di Gunung Dukono.
Daryono menjelaskan bahwa berada pada jarak 20 hingga 30 meter dari bibir kawah gunung api bukan lagi tempat untuk berdecak kagum. Sebaliknya, itu adalah lokasi di mana maut berdiri tepat di depan mata. Aktivitas kepuasan wisata yang melanggar batas seringkali menjadi penyebab utama tragedi seperti yang terjadi di Gunung Dukono atau kasus-kasus sebelumnya.
Belajar dari Sejarah Erupsi Mematikan
IABI mencatat sejarah panjang tragedi erupsi gunung api yang telah menelan ribuan korban jiwa di seluruh dunia. Erupsi Gunung Pelée pada tahun 1902 menewaskan 29.000 orang, sementara Gunung Nevado del Ruiz pada tahun 1985 merenggut 23.000 nyawa. Tragedi ini menjadi pengingat betapa dahsyatnya kekuatan alam yang tidak dapat diprediksi.
Di Indonesia, kita juga memiliki catatan kelam seperti erupsi Gunung Merapi pada tahun 2010 yang menewaskan 341 orang. Terbaru, erupsi Gunung Marapi pada tahun 2023 menyebabkan 23 orang tewas. Peristiwa-peristiwa ini, termasuk Gunung Ontake di Jepang pada tahun 2014 dengan 50 korban jiwa, mengajarkan satu pelajaran penting.
Daryono dengan lugas menyampaikan bahwa “Gunung tidak butuh izin kita untuk meletus.” Pernyataan ini menekankan bahwa manusia harus menghormati kekuatan alam dan mematuhi setiap peringatan. Kepatuhan terhadap radius bahaya adalah kunci untuk menghindari terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.
Pentingnya Kepatuhan dan Keselamatan Bersama
Daryono menekankan pentingnya kepatuhan terhadap radius bahaya empat kilometer yang telah ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Gunung Dukono. Zona ini telah berlaku sejak 11 Desember 2024, dan pemerintah daerah juga telah menutup jalur pendakian sejak April 2026. Aturan ini dibuat untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Menembus jalur yang telah ditutup bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mempertaruhkan nyawa tim SAR dan relawan. Mereka harus bekerja di bawah ancaman erupsi susulan yang sangat berbahaya. Oleh karena itu, setiap pelanggaran tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada mereka yang berjuang untuk menyelamatkan.
“Juga mempertaruhkan nyawa tim SAR dan relawan. Jadi hormatilah batas yang telah ditentukan otoritas. Taatilah zona bahaya, karena keselamatan adalah puncak tertinggi yang sebenarnya,” tegas Daryono. Pesan ini menggarisbawahi bahwa keselamatan adalah prioritas utama dan kepatuhan adalah bentuk penghormatan terhadap diri sendiri dan orang lain.
Sumber: AntaraNews