LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bachtiar Nasir diperiksa Bareskrim jadi saksi kasus pencucian uang

Bachtiar Nasir diperiksa Bareskrim jadi saksi kasus pencucian uang. Bareskrim memeriksa Bachtiar sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan.

2017-02-08 07:59:55
Pencucian uang
Advertisement

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir, Rabu (8/2) pagi. Bareskrim memeriksa Bachtiar sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan.

"Ya betul," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya lewat pesan singkatnya, Selasa (7/2) malam.

Menurut dia, Bachtiar diminta hadir untuk memberikan keterangan di Kantor Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, pada Rabu (8/2) pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, Agung tidak merinci nama yayasan dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan Bachtiar dilayangkan Subdirektorat TPPU Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim lewat surat bernomor S.Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus yang ditandatangani Kepala Subdit TPPU Bareskrim Komisaris Besar Roma Hutajulu dan diterbitkan, Senin (6/2).

Dalam surat panggilan itu disebutkan, ada tujuh dasar pemanggilan Bachtiar, yaitu Pasal 7 ayat 1 huruf g, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 113 KUHAP; Pasal 16 ayat 1 huruf f UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri; UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan.

Baca juga:
Terpidana mati kasus narkoba dimiskinkan di perkara pencucian uang
DJP sita Rp 26 M harta dari mobil hingga tanah pemalsu faktur pajak
DJP serahkan tersangka pemalsu faktur pajak ke kejaksaan
PPATK punya 12 program prioritas 2017, di antaranya soal terorisme
AKP Ichwan Lubis terima Rp 2,55 M dari bandar narkoba
Anggota Fraksi Partai Gerindra diperiksa KPK terkait TPPU Rohadi
Istri Sanusi bantah rumah mewah di Cipete hasil pencucian uang

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.