DJP sita Rp 26 M harta dari mobil hingga tanah pemalsu faktur pajak
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyerahkan tersangka berinisial AH dalam kasus tindak pidana pencucian uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Atas kasus ini, DJP telah menyita sejumlah aset milik tersangka bernilai sekitar Rp 26,89 miliar.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Dadang Suwarna, menjelaskan tersangka AH memperoleh aset dari hasil tindak pidana di bidang perpajakan berupa aset produksi dan konsumtif.
"Kita sita uang tunai sebesar Rp 441.769.000 yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B luas 61.40 m2 di Newmont Apartment," katanya di kantor DJP, Jakarta, Kamis (26/1).
Kemudian untuk kendaraan dengan estimasi sekitar Rp 1,9 miliar, terdiri dari Mobil Jeep Wrangler-Sahara dengan nilai Rp 699 juta. Mobil Mitsubishi Pajero Type Pajero Sport dengan nilai Rp 285 juta. Mobil Volks-wagen Model Golf Rp 250 juta. Mobil Honda Jazz Rp 147 juta. Mobil Daihatsu Luxio Rp 115 juta. Mobil Daihatsu Xenia Rp 98 juta. Mobil Daihatsu Grand Max senilai Rp 58 juta. Sepeda motor Harley Davidson type Vrscf tahun 2010 senilai Rp 24 juta. Dan sepeda Motor Vespa Piaggio tahun rakitan 2013 senilai Rp 18 juta.
Sementara itu untuk tanah atau bangunan disita dengan total nilai Rp 24,51 miliar dengan rincian:
1. Tanah dan Bangunan di kelurahan Cibeber kecamatan Cimahi Selatan, berupa kos-kosan dan gedung olahraga senilai Rp 6,06 miliar.
2. Tanah dan Bangunan di Kabupaten Bogor berupa Villa senilai Rp 5,29 miliar.
3. Tanah dan Bangunan berupa ruko 3 lantai di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 5, 09 miliar.
4. Tanah dan Bangunan seluas 184 m2 di kota Bandung berupa bangunan rumah/kantor senilai Rp 2,96 miliar.
5. Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan berupa kos-kosan senilai Rp 2,69 miliar.
6. Rumah susun atau Apartemen di Bintaro Plaza senilai nilai Rp 947 juta.
7. Kios Thamrin City senilai Rp 758 juta
8. Apartemen unit 29-AF di Tower Cypruy Newton Apartment senilai Rp 701 juta.
"Nanti barang-barang setelah ada putusan dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka akan disita untuk negara. Jadi kita serahkan ke Kejaksaan Agung. Kita hanya menyita sampai proses pengandilan jadi nanti itu menjadi wewenang Jaksa Agung," tutup Dadang.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya