Terpidana mati kasus narkoba dimiskinkan di perkara pencucian uang
Merdeka.com - Salah seorang terpidana mati yang terlibat pengiriman 270 Kg sabu-sabu ke Medan, Daud alias Athiam (47), mendapat hukuman tambahan. Dia diganjar 4 tahun penjara dan dimiskinkan karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika.
Selain hukuman penjara dan seluruh harta bendanya disita negara, Daud juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar denda itu, dia harus menjalani 6 bulan kurungan. Hukuman terhadap Daud dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/2).
Majelis menyatakan pengusaha jasa pengiriman barang asal Bengkalis, Riau itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Daud dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau pernuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Majelis hakim menyatakan Daud memiliki harta dengan jumlah total Rp 1,3 miliar, sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 300 juta, uang tabungan Rp 700 juta dan perhiasan dengan jumlah berkisar antara Rp 1,2 miliar - Rp 1,3 miliar. Seluruhnya disita untuk negara.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta majelis hakim menjatuhi Daud dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Daud sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati karena mengatur pengiriman 270 kg sabu asal China melalui Malaysia. Hukuman dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2016).
Hukuman maksimal itu juga dijatuhkan kepada tiga orang lainnya yaitu Ayau (40) warga Bengkalis, Riau; Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut. Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primair.
Usai persidangan perkara TPPU, JPU Sindu Hutomo menyatakan hukuman mati terhadap Daud sudah berkekuatan hukum tetap. Vonis itu telah dikuatkan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaKakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca Selengkapnya