Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terpidana mati kasus narkoba dimiskinkan di perkara pencucian uang

Terpidana mati kasus narkoba dimiskinkan di perkara pencucian uang Terpidana mati kasus narkoba dimiskinkan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah seorang terpidana mati yang terlibat pengiriman 270 Kg sabu-sabu ke Medan, Daud alias Athiam (47), mendapat hukuman tambahan. Dia diganjar 4 tahun penjara dan dimiskinkan karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika.

Selain hukuman penjara dan seluruh harta bendanya disita negara, Daud juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar denda itu, dia harus menjalani 6 bulan kurungan. Hukuman terhadap Daud dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/2).

Majelis menyatakan pengusaha jasa pengiriman barang asal Bengkalis, Riau itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Daud dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau pernuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Majelis hakim menyatakan Daud memiliki harta dengan jumlah total Rp 1,3 miliar, sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 300 juta, uang tabungan Rp 700 juta dan perhiasan dengan jumlah berkisar antara Rp 1,2 miliar - Rp 1,3 miliar. Seluruhnya disita untuk negara.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta majelis hakim menjatuhi Daud dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Daud sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati karena mengatur pengiriman 270 kg sabu asal China melalui Malaysia. Hukuman dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2016).

Hukuman maksimal itu juga dijatuhkan kepada tiga orang lainnya yaitu Ayau (40) warga Bengkalis, Riau; Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut. Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primair.

Usai persidangan perkara TPPU, JPU Sindu Hutomo menyatakan hukuman mati terhadap Daud sudah berkekuatan hukum tetap. Vonis itu telah dikuatkan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Sadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba
Sadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba

Bocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Baca Selengkapnya