Babak Baru Kasus Dokter Koas Unsri Dianiaya karena Piket Tahun Baru, Sopir Lady Aurelia Segera Disidang
Fadilla adalah sopir pribadi ibu teman korban yang protes jadwal jaga malam tahun baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan melimpahkan berkas berikut Fadilla alias Datuk (37), tersangka penganiayaan dokter koas Muhammad Lutfhi. Fadilla adalah sopir pribadi ibu teman korban yang protes jadwal jaga malam tahun baru.
Saat pelimpahan, tersangka Fadilla mengenakan kaos biru bergambar S sebagai lambang ikon pahlawan super fiksi Superman. Setelah diperiksa, tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang.
"Iya, berkas dan tersangka dinyatakan lengkap dan diterima dari Polda Sumsel kemarin," ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (6/2).
Selanjutnya, jaksa menyiapkan surat dakwaan untuk persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Tersangka Fadilla dikenakan dakwaan primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari hingga 24 Februari 2025, penahanan selanjutnya nanti tergantung kebijakan majelis hakim," kata Vanny.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, penyidik menyimpulkan hanya Fadilla yang menjadi tersangka karena sebagai pelaku tunggal dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban Lutfhi. Ibu Lady Aurelia Pramesti, Sri Meilina alias Lina, hanya berstatus sebagai saksi.
Penyidik menilai Lady hanya menyaksikan tindak pidana itu terjadi saat mengobrol dengan korban terkait jadwal tahun baru yang dikomplain anaknya.
Kasa hukum korban Lutfhi, Redho Junaidi menilai polisi semestinya juga menetapkan status tersangka kepada Sri Meilina. Sri bisa saja dijerat pasal penyertaan tindak pidana atas perbuatannya.
Redho menyebut keterlibatan Sri Meilina dalam kasus ini dengan berbagai alasan. Dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP disebutkan kategori tindak pidana penyertaan adalah membantu dan memberikan kesempatan terjadinya kejahatan.
Redho mengatakan, penyidik dapat menarik fakta dari kronologis terjadinya penganiayaan dengan melibatkan dan memerintahkan orang hadir dalam obrolan hingga terjadinya kekerasan terhadap kliennya. Terlebih Sri Meilina sudah kenal dengan dengan tersangka Datuk, bahkan memiliki hubungan kekeluargaan.
"Pasal-pasal itu jelas bisa dikenakan kepada Sri Meilina, tidak bisa mengelak lagi," kata Redho.
Dalam video yang beredar luas juga dapat diketahui Sri Meilina tidak langsung memerintahkan tersangka Datuk keluar dari TKP untuk mencegah terjadinya penganiayaan lanjutan. Sri Meilina juga dianggapnya tidak berupaya menahan emosi sopir pribadinya itu sebelum dan sesaat pemukulan.
"Mulai dipukul saat Lutfhi duduk, sempat dipisahkan tapi tetap berlanjut. Ibunya Lady ada di situ, harusnya dia hentikan," kata Redho.
Dengan adanya pertimbangan tersebut dan bukti-bukti yang ada, sudah cukup bagi penyidik turut menjadikan Sri Meilina sebagai tersangka. Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan meyakini bersikap profesional.