Azis Syamsuddin: Saya Tak Pernah Angkat Jarwo dan Aliza sebagai Staf
"Yang ada pengakuan dari saudara Jarwo. Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," tambah Azis.
Terdakwa Mantan Wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin membantah jika disebut nama Aliza Gunado dan Edi Sujarwo merupakan orang dekatnya. Bantahan itu terkait komitmen fee pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya," ujar Azis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/12).
Termasuk dengan nama Aliza, Azis berdalih jika yang bersangkutan juga tidak pernah mendaftarkan namanya sebagai staf ahli disaat menjabat sebagai DPR.
"Di dalam SK DPR yang dijadikan JPU barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun saudara Jarwo itu diangkat sebagai staf saya di DPR," ujar Azis.
"Yang ada pengakuan dari saudara Jarwo. Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," tambah Azis.
Dalam persidangan ini, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, mengaku memberi uang sekitar Rp2,1 miliar dari dana Rp25 miliar hasil pencairan DAK Lampung Tengah, ketika bertemu dengan Aliza dan Jarwo di salah satu kafe kisaran, Juli 2017.
"Apakah dia menyebutkan nama seseorang?" tanya hakim.
"Dia orang kepercayaannya Azis Syamsuddin," kata Taufik.
"Saudara tau orang nama Azis Syamsuddin itu siapa?" timpal hakim.
"Ketua Banggar (DPR)," ujar Taufik.
Selain itu, lanjut Taufik, Jarwo juga meminta 'uang proposal' sebesar Rp200 juta yang diterima oleh adik Azis bernama Vio.
"Mereka [Aliza dan Jarwo] ngajak saya ke kafe yang katanya milik adiknya pak Azis. Cafe Vio's. Mereka akan menyerahkan uangnya ke beliau. Uang proposal ke beliau adiknya pak Azis," kata Taufik.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap..
"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.
Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Azis Syamsuddin Minta JPU Buka Rekaman CCTV Pertemuan Kadis Bina Marga Lamteng
Azis Syamsuddin Ngaku Anak Bungsu, Bantah Terima Suap Lewat Adik
Saksi Ungkap Orang Dekat dan Adik Azis Syamsuddin Jadi Perantara Suap Lampung Tengah
Sidang Kasus Suap Azis Syamsuddin, Kuasa Hukum Protes Saksi Dihadirkan Tak Ada di BAP
Sidang Kasus Azis Syamsuddin Kembali Digelar, JPU KPK Hadirkan 3 Saksi