Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Azis Syamsuddin Ngaku Anak Bungsu, Bantah Terima Suap Lewat Adik

Azis Syamsuddin Ngaku Anak Bungsu, Bantah Terima Suap Lewat Adik Sidang Azis Syamsuddin Simak Keterangan Saksi-Saksi. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin membantah menerima suap lewat Vio yang disebut-sebut adiknya. Vio merupakan perantara penerima komitmen fee dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah untuk Azis.

Hal itu disampaikan Azis, saat sidang terkait perkara dugaan suap kasus korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah, ketika membantah keterangan dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

"Saya, dari ayah saya dan ibu saya kandung saya tidak pernah merasa punya adik," kata Azis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/12).

Pasalnya, Azis mengaku jika dirinya adalah anak bungsu. Sehingga dia membantah dan tidak mungkin bila disebut memiliki adik bernama Vio.

"Saya lima bersaudara, saya anak paling kecil, kakak saya yang tengah meninggal," ujar Azis.

Selain itu, Azis juga membantah bila pernah diajak untuk bertemu ke salah satu cafe yang jadi lokasi untuk menerima uang komitmen fee terkait DAK Lampung Tengah.

"Saya tidak pernah membuat janji dan tidak ada permintaan dari siapapun untuk datang pada pertemuan di Vios (kafe) itu," tutur Azis.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut menerima Rp2,1 miliar dari uang dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Uang itu diduga diterima Azis melalui orang dekatnya yakni Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan pihak swasta Edi Sujarwo alias Jarwo.

Keterangan ini diketahui dari saksi sekaligus mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Taufik yang dalam sidang Senin (27/12) dihadirkan sebagai saksi. Dia menyebut uang Rp2,1 miliar itu diserahkan untuk Azis melalui Jarwo dan Aliza di kafe Vios yang disebut milik adik Azis Syamsuddin.

Dakwaan Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.

Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP