Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Suap Azis Syamsuddin, Kuasa Hukum Protes Saksi Dihadirkan Tak Ada di BAP

Sidang Kasus Suap Azis Syamsuddin, Kuasa Hukum Protes Saksi Dihadirkan Tak Ada di BAP Sidang Kasus Suap Azis Syamsuddin. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, memprotes saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/12). Kubu Azis Syamsuddin menilai saksi dihadirkan tidak sesuai dengan pokok perkara sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.

"Sebelum saksi ini diperiksa, saya kembali lagi untuk melihat due process yang sedang kita jalankan bahwa yang didakwakan adalah pemberian suap Pasal 5 dan Pasal 13 kepada Stepanus Robin dan Maskur," ujar salah satu tim kuasa hukum Azis sebelum persidangan berjalan.

Adapun ketiga saksi dihadirkan tersebut mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.

"Terkait dengan saksi yang dihadirkan hari ini bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui, setelah kami membaca BAP, ada satu dugaan pemberian suap kepada saudara Robin. Sehingga tidak relevan, kami menyatakan keberatan terhadap relevansi dari kehadiran saksi terkait perkara yang didakwakan ke terdakwa," ucap salah satu tim kuasa hukum Azis Syamsuddin.

Tanggapan Jaksa

Jaksa merespons keberatan dilayangkan kubu Azis Syamsuddin tersebut. jaksa menjelaskan bahwa keseluruhan saksi yang dihadirkan tersebut akan menyampaikan terkait perkara korupsi atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah yang turut menjerat terdakwa.

Menurut jaksa, saksi-saksi yang dihadirkan masih berkaitan dengan perkara Azis Syamsuddin. Sebab, dalam kasus ini Azis diduga melakukan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghilangkan namanya dalam perkara korupsi DAK Lampung Tengah.

"Sudah kami sampaikan secara eksplisit dalam surat dakwaan pada kronologis bagian ke-3 dan ke-4 khususnya poin ke3 bahwa berdasarkan surat penyelidikan untuk menguatkan fakta tersebut kami membutuhkan bahwa benar ada kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata jaksa.

Jaksa memastikan jika kehadiran tiga saksi dalam perkara ini penting untuk membuktikan duggan suap yang dilakukan Azis Syamsuddin.

Dakwaan Jaksa

Sekedar informasi, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap..

"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.

Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP