LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Assyifa, pembunuh sadis Ade Sara divonis 20 tahun bui

Majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk yang bisa meringankan hukuman terdakwa.

2014-12-09 16:16:18
Pembunuhan Ade Sara
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Assyifa Ramadhani (19), terdakwa pembunuh Ade Sara. ABG itu terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja.

"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Assyifa Ramadhani selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Absoro menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah melakukan perbuatan keji hanya karena alasan cemburu dan perbuatannya itu telah mengakibatkan keluarga korban terluka.

"Tidak ditemukan alasan-alasan meringankan," kata Absoro.

Dalam persidangan sebelumnya, Assyifa dan Ahmad Imam Al Hafitd (19) dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman bui seumur hidup.

Baca juga:
Tiba ke ruang sidang, Syifa menangis hadapi vonis
Jelang vonis, Hafitd terlihat tegang masuk ke ruang sidang
Ayah Ade Sara minta Hafitd & Syifa dipenjara seumur hidup
Pembunuh Ade Sara divonis siang ini, akankah dibui seumur hidup?
Jaksa minta hakim tolak pledoi Assyifa



Advertisement
(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.