Ayah Ade Sara minta Hafitd & Syifa dipenjara seumur hidup
Merdeka.com - Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), kedua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini. Sidang rencananya akan dimulai pukul 12.00 WIB.
Dalam persidangan sebelumnya, keduanya dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman bui seumur hidup.
Menanggapi vonis yang akan dilaksanakan hari ini, Kuasa hukum Hafidt, Hendrayanto, mengatakan kliennya telah siap menghadapi putusan. "Siap tidak siap harus siap. Apapun keputusan hakim, kami akan pikirkan dulu untung ruginya," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/12).
Sementara, Ayah Ade Sara, Suroto yang ditemui sebelum mengikuti jalannya sidang, mengharapkan majelis hakim memberikan hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, dia meyakini kedua pasangan tersebut melakukan pembunuhan berencana pada anaknya.
"Harapannya majelis hakim memberikan hukuman sesuai JPU, tidak dilebihkan dan tidak dikurangi," katanya di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Ahmad Imam Al Hafitd (19) menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani (19). Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014.
Sebelum dibunuh, Ade dianiaya dengan cara disetrum dan dicekik, serta mulat disumpal menggunakan kertas dan tisu. Dengan motif karena dipicu masalah cinta segitiga.
Dalam kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan adanya gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Sumbatan pada rongga mulut menyebabkan Ade Sara meninggal dalam kondisi lemas.
Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak peduli dengan kondisinya yang sakit, ayah wanita ini tetap tinggal di rumah yang dilanda banjir dan meminta putrinya untuk kembali ke perantauan.
Baca SelengkapnyaSejak nama putrinya, Wanda Tri Agustini dipanggil, ayahnya tampak berjalan mewakili putrinya wisuda dengan langkah yang berat.
Baca SelengkapnyaHafiz kedapatan tengah bermanja-manja dengan sang ayah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaAyahnya langsung mengenali sang putri walaupun tak pernah bertemu selama 25 tahun.
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaIa hidup sendirian karena ayahnya meninggal dan ibunya meninggalkannya sejak kecil.
Baca SelengkapnyaBerikut potret lawas ayah Jenderal Agus Subiyanto yang berpangkat Serka TNI.
Baca Selengkapnya