Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang vonis, Hafitd terlihat tegang masuk ke ruang sidang

Jelang vonis, Hafitd terlihat tegang masuk ke ruang sidang Hafitd masuki ruangan di PN Jakpus`. ©2014 Merdeka.com/rizky

Merdeka.com - Ahmad Imam Al Hafitd (19) satu dari dua tersangka pembunuh Ade Sara, telah masuk ke ruang sidang Mudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hafitd masuk ke ruang sidang sekitar pukul 12.40 WIB.

Sembari menunggu sidang dimulai, ia duduk di kursi paling belakang ruang itu. Ia terlihat tegang sesekali menghirup napas dalam-dalam. Walaupun terlihat tegang, ia seperti sangat mempersiapkan penampilannya untuk menghadapi sidang vonis, Rambutnya klimis rapi dengan disisir ke belakang.

Ahmad Imam Al Hafitd (19) menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani (19). Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014.

Sebelum dibunuh, Ade dianiaya dengan cara disetrum dan dicekik, serta mulut disumpal menggunakan kertas dan tisu. Motifnya dipicu masalah cinta segitiga.

Dalam kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil autopsi yang menunjukkan adanya gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Sumbatan pada rongga mulut menyebabkan Ade Sara meninggal dalam kondisi lemas.

Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Selanjutnya Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP