LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

ASN Depok Dilarang Live Medsos Saat Jam Kerja, Pemkot Tegaskan Disiplin

Pemerintah Kota Depok melarang ASN live medsos selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan dinas, guna meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik.

Minggu, 31 Mei 2026 22:01:59
asn depok
Pemerintah Kota Depok melarang ASN live medsos selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan dinas, guna meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik. (AntaraNews)
Advertisement

Pemerintah Kota Depok mengambil langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau 'live' di media sosial selama jam kerja. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya menjaga disiplin dan fokus kerja para pegawai. Larangan ini tidak berlaku jika aktivitas live tersebut untuk kepentingan akun resmi pemerintah atau tugas kedinasan yang telah ditentukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, menekankan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa aktivitas live medsos yang tidak relevan dengan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut mewajibkan ASN untuk bekerja penuh tanggung jawab dan menaati jam kerja yang telah ditetapkan. Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dianggap dapat mengganggu kinerja, produktivitas, serta kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Penegakan Disiplin Sesuai Regulasi ASN

Larangan ASN Depok live medsos selama jam kerja merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Peraturan ini secara jelas mengatur kewajiban ASN untuk disiplin dan fokus pada tugas pokoknya. Setiap tindakan yang mengganggu jam kerja dapat berujung pada sanksi disipliner.

Advertisement

BKPSDM Kota Depok menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan ASN memberikan pelayanan terbaik. Produktivitas kerja ASN sangat krusial bagi efektivitas birokrasi dan kepuasan masyarakat. Oleh karena itu, gangguan sekecil apapun harus diminimalisir.

Aktivitas live medsos yang tidak terkait dinas dapat mengalihkan perhatian dan mengurangi konsentrasi kerja. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas hasil kerja dan memperlambat proses pelayanan publik. Pemkot Depok berkomitmen menjaga standar kinerja tinggi demi kepentingan masyarakat.

Advertisement

Implementasi Nilai BerAKHLAK dan Profesionalisme

Selain PP 94/2021, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN turut menjadi landasan kebijakan ini. Undang-undang tersebut menekankan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif). Nilai-nilai ini menuntut ASN untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.

ASN dituntut untuk menunjukkan loyalitas tinggi kepada negara dan pemerintah, serta adaptif terhadap perubahan. Namun, loyalitas ini harus diwujudkan dalam bentuk fokus pada tugas dan tanggung jawab. Integritas juga berarti memisahkan kepentingan pribadi dari kepentingan dinas.

Profesionalisme ASN berarti menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Penggunaan media sosial yang bijak dan tidak mengganggu tugas adalah bagian dari profesionalisme tersebut. Pemkot Depok mendorong ASN untuk terus berkarya dan berinovasi dalam lingkup tugasnya.

Pemanfaatan Media Sosial yang Bijak dan Bertanggung Jawab

Meskipun ada larangan, penggunaan media sosial oleh ASN Depok tetap diperbolehkan dengan catatan harus bijak dan profesional. Endra mengingatkan bahwa media sosial dapat menjadi alat yang bermanfaat jika digunakan untuk tujuan yang positif dan mendukung pekerjaan. Misalnya, untuk diseminasi informasi resmi atau promosi program pemerintah.

Fokus utama ASN adalah melayani masyarakat dan menjalankan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya. Media sosial seharusnya tidak menjadi distraksi yang mengganggu kewajiban tersebut. ASN diharapkan mampu memilah antara waktu pribadi dan waktu kerja.

ASN memiliki kewajiban untuk proaktif dalam menyelesaikan masalah dan mendahulukan kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap aktivitas selama jam kerja harus selaras dengan prinsip ini. Penggunaan media sosial harus mendukung, bukan menghambat, tercapainya tujuan tersebut.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Dishut Kalsel Kaji Kedondong Hutan untuk Rehabilitasi Lahan Kritis, Adaptasi Sukses dari NTT
  • Indonesia Perluas Akses Ekspor Perikanan ke China, Ratusan UPI Kantongi Izin Baru
  • ASN Depok Dilarang Live Medsos Saat Jam Kerja, Pemkot Tegaskan Disiplin
  • Mensos Apresiasi Perkembangan Positif Siswa Sekolah Rakyat Kupang Menuju Kemandirian Ekonomi
  • Subsidi Pemerintah Efektif Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Koreksi Rupiah
  • asn depok
  • berakhlak
  • bkpsdm depok
  • disiplin asn
  • jam kerja
  • konten ai
  • larangan live medsos
  • merdekaantara
  • pelayanan publik
  • pemkot depok
  • pp 94 2021
  • uu 20 2023
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.