Arab Saudi larang tim Bareskrim periksa 700 haji WNI lewat Filipina
Arab Saudi larang tim Bareskrim periksa 700 haji WNI lewat Filipina. "Saya suruh anak buah saya bergeser saja ke Manila, karena jumlah pastinya belum bisa dipastikan. Bahkan pihak KJRI pun tidak bisa memastikan," kata Agus.
Bareskrim Mabes Polri telah mengirim tim penyidik ke Arab Saudi sejak Jumat (16/9) lalu. Tim penyidik rencananya akan memeriksa 700 jemaah haji yang diduga lolos dan berangkat lewat Filipina.
Namun, pihak otoritas setempat melarang tim penyidik untuk memeriksa 700 jemaah haji tersebut. Sehingga, tim penyidik hanya membantu pemulangan 700 jemaah haji ke Tanah air.
"Tim saya sudah di Arab, tapi tidak boleh periksa 700 jemaah haji oleh Otoritas sana. Makanya kami hanya bantu proses pemulangan saja," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).
Karena tidak mendapat izin melakukan pemeriksaan, Agus pun memerintahkan anak buahnya bergerak ke Manila, Filipina. Di sana, tim penyidik diminta mencari informasi pasti terkait total jumlah jemaah haji yang lolos berangkat ke Arab Saudi.
"Saya suruh anak buah saya bergeser saja ke Manila, karena jumlah pastinya belum bisa dipastikan. Bahkan pihak KJRI pun tidak bisa memastikan," pungkas Agus.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka atas kasus pemberangkatan calon jemaah haji lewat Filipina secara ilegal. Total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang.
Di mana tujuh di antaranya, merupakan pemilik agen travel calon jemaah haji dan satu perempuan yang merupakan istri dari tujuh tersangka tersebut. Ketujuh tersangka itu yakni, AS, BDMW, HMT, MNA, F alias A, AH alias A dan ZAP.
Kemudian, penyidik juga ikut menetapkan satu tersangka lain berinisial HR yang berperan sebagai perekrut. HR diketahui, warga negara berpaspor ganda yakni Malaysia dan Filipina.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 62 Undang-undang (UU) tentang perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Baca juga:
Satu tersangka baru kasus WNI haji lewat Filipina adalah wanita
Bareskrim sebut tersangka kasus WNI haji lewat Filipina jadi 9 orang
Kemenag kirim tim ke Manila terkait 700 jemaah haji ilegal
Bareskrim kembali tetapkan tersangka kasus calon haji lewat Filipina
Dirjen Imigrasi sebut 700 jemaah haji pulang lewat jalur Filipina
Cegah jemaah haji jalur Filipina, pemerintah utus tim ke Manila
Tahun ini ada 700 jemaah RI berangkat haji dengan paspor Filipina