Bareskrim kembali tetapkan tersangka kasus calon haji lewat Filipina
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus pemberangkatan calon jemaah haji melalui Filipina secara ilegal. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.
"Tersangka ada delapan. Dari travel ada tujuh, kemudian perorangan satu. Itu masih dalam proses pemberkasan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/9).
Dari informasi yang didapat, kedelapan orang ini sebelumnya sudah memberangkatkan 700 orang ke Mekkah secara ilegal. Namun, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum menerima data dari 700 orang tersebut.
"Dia kan berangkatnya bukan mau ke luar negeri, jadi kita masih berkoordinasi dengan Kemenlu. Tapi Kemenlu sudah sepakat nanti kita jemput bola," ujarnya.
"Akan diberangkatkan empat anggota kita ke Jeddah untuk melacak. Kemudian, tiga ke Filipina. Dari keterangan di Jeddah kita maksimalkan itu dengan yang dari Filipina," tambah dia.
Setelah mendapat informasi yang cukup, penyidik akan menelusuri data-data pemberangkatan para calon jemaah haji secara ilegal di Indonesia. Namun, menurut Ari hal terpenting yang harus dilakukan saat ini adalah mengembalikan para calon haji di Mekkah tanpa harus melalui Filipina.
"Kita masih penyelidikan karena Kemenlu datanya masih perlu dikoordinasikan lagi. Sekarang sebenarnya, koordinasinya bagaimana warga kita bisa kembali langsung ke Indonesia tidak melalui Filipina," tandas Ari.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan 7 orang tersangka atas kasus calon jemaah haji melalui Filipina. Ketujuh orang itu yakni, AS, BMDW, MNA, HMT, F, AH, ZAP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 62 Undang-undang (UU) tentang perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya