Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu tersangka baru kasus WNI haji lewat Filipina adalah wanita

Satu tersangka baru kasus WNI haji lewat Filipina adalah wanita Ilustrasi Haji. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agus Andrianto menyebut satu orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemberangkatan calon jemaah haji lewat Filipina secara ilegal merupakan seorang perempuan. Menurut dia, suami pelaku telah lebih dulu ditetapkan tersangka kasus yang sama.

"Kami agak sanksi istrinya dijadikan tersangka atau tidak, masa suami istri dimasukkin," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

Namun, setelah menemukan cukup alat bukti jika sang istri memiliki peran atas pemberangkatan tersebut, akhirnya penyidik ikut menetapkannya sebagai tersangka. Agus menyebut istri dari tersangka itu berperan sebgai perantara.

"‎Istrinya ikut membantu, jadi akhirnya ditetapkan juga. Sekarang tersangka jadi sembilan termasuk HR, warga negara Malaysia yang punya paspor ganda," ujar dia.

Jenderal bintang satu ini menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Penyidik akan terus mencari bukti-bukti baru untuk menjerat pihak lain yang diduga ikut terlibat.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka atas kasus pemberangkatan calon jemaah haji lewat Filipina secara ilegal. Total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang.

Di mana tujuh di antaranya, merupakan pemilik agen travel calon jemaah haji dan satu perempuan yang merupakan istri dari tujuh tersangka tersebut. Ketujuh tersangka itu yakni, AS, BDMW, HMT, MNA, F alias A, AH alias A dan ZAP.‎

Kemudian, penyidik juga ikut menetapkan satu tersangka lain berinisial HR yang berperan sebagai perekrut. HR diketahui, warga negara berpaspor ganda yakni Malaysia dan Filipina.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 62 Undang-undang (UU) tentang perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP