LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Aparat pengadilan ditangkap lagi, KY minta MA jangan cuma prihatin

MA diminta berbenah diri dalam melakukan rekrutmen hakim.

2016-07-01 14:38:06
Suap PN Jakpus
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso. Belum diketahui secara pasti, perihal kasus apa Santoso ditangkap oleh KPK.

Komisi Yudisial (KY) mengaku prihatin dengan kasus kembalinya tertangkap pejabat pengadilan. Apalagi sudah ada belasan orang pengadilan yang tertangkap KPK diduga terlibat suap.

"Padahal jarak waktu antara satu kasus dengan kasus lainnya masih dalam hitungan hari. Begitupun, ternyata semua kejadian penangkapan dari beberapa kasus sebelumnya tidak cukup berarti memiliki efek jera bagi para pelaku yang terlibat dugaan suap, mereka sudah gelap mata. Para pelaku seperti tidak jera untuk terus merendahkan martabat peradilan yang sudah begitu terpuruk," kata Jubir KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7).

Ekses OTT oknum hakim dan aparat pengadilan, kata dia, seolah menggambarkan praktik suap di pengadilan adalah sesuatu yang sulit untuk dibantah. Bahkan semakin menegaskan lembaga peradilan masih menjadi salah satu tempat tumbuh suburnya praktik suap.

Menurut dia, praktik merendahkan martabat profesi dan lembaga peradilan tentu sangat menyakitkan bagi semua pihak. Para pencari keadilan, lanjut dia, masyarakat dan para investor makin menipis kepercayaan atau bahkan berada pada titik nadir kepada lembaga penegak hukum, terkhusus lagi lembaga peradilan, yang di dalamnya banyak diisi oknum bermental buruk atau bahkan pecundang.

"Jika para pencari keadilan sudah tidak percaya, tentu masyarakat perlu berpikir ulang, apakah lembaga peradilan betul berfungsi sebagai rumah keadilan. Tersebab sejumlah hakim dan aparat pengadilan telah melakukan praktik perdagangan hukum," terang dia.

KY berharap, kasus OTT aparat PN Jakarta Pusat menjadi kasus terakhir aparat pengadilan (hakim-nonhakim) yang terjerat dugaan suap dan ditangkap KPK. Kasus OTT atau perbuatan merendahkan martabat peradilan lainnya terus menggerus kepercayaan publik. Sangat mungkin lembaga peradilan ketika, misalnya menangani kasus korupsi di persidangan justru dianggap sebuah sandiwara belaka.

Membersihkan korupsi harus berada di peradilan yang benar-benar bersih. Hanya sapu bersih yang dapat membersihkan. Sapu kotor justru membuat kondisi makin terpuruk. Karena itu ke depan diharapkan benar pimpinan MA dapat memimpin upaya bersih-bersih dan pembenahan internal.

"MA harus mampu meyakinkan dirinya dan publik bahwa perbuatan merendahkan profesi dan lembaga peradilan adalah perbuatan tercela dan juga biang pengkhianatan yang mesti dicari jalan keluarnya. Pimpinan MA tidak cukup hanya sekadar menyatakan prihatin atas rentetan OTT itu. Memang praktik perdagangan hukum adalah sebuah pilihan bagi oknum hakim dan pejabat pengadilan. Tetapi kemampuan pimpinan MA untuk membentengi para hakim dan pejabat pengadilan tidak melakukan perbuatan tercela adalah keniscayaan," terang Farid.

Dia menambahkan, mesti ada upaya yang sifatnya terus menerus dilakukan agar jajaran pengadilan tidak memperdagangkan hukum dan keadilan. Mengingatkan jajaran pengadilan dan membangun sistem yang lebih baik, mulai dari seleksi awal, pola mutasi dan promosi, sistem pembinaan dan pengawasan, penegakan sanksi dan penghargaan atas kinerja baik, sampai kepada sistem dan aturan serta keteladanan dari pimpinan, yang memandu jajaran pengadilan agar tidak korupsi adalah pintu masuk agar praktik perdagangan hukum dapat dikurangi.

"Langkah jangka pendek itu perlu dilakukan untuk mengurangi praktik perdagangan hukum, jikalau tindakan besar untuk membersihkan pengadilan tidak mungkin dapat dilakukan untuk waktu yang singkat. MA mesti mencari titik masalah, mengapa di tengahnya gencarnya OTT oleh KPK terhadap oknum hakim dan aparat pengadilan, sama sekali justru tidak membuat takut? Apa yang salah? Kata kuncinya adalah evaluasi seluruh jajaran dan birokrasi peradilan, sistem dan aturan," kata dia menambahkan.

"Setelah itu lakukan pembenahan internal, diiringi dengan upaya bersih-bersih secara komprehensif. Termasuk pun terbuka dan dapat bekerjasama dengan pihak eksternal untuk menempatkan lembaga peradilan sebagai peradilan yang bersih," pungkasnya.

Baca juga:
Marak panitera pengadilan diciduk KPK, Komisi III akan panggil MA
Pengadilan diobok-obok KPK lagi, PPP minta ada pengawas di luar MA
Doddy bawa duit suap Rp 100 juta dari PT MTP buat Pansek PN Jakpus
Penyuap panitera PN Jakpus menangis usai dengar dakwaan jaksa
Mabes Polri masih irit beri informasi soal 4 ajudan Nurhadi
Rapat di Bogor, Nurhadi absen dari pemanggilan KPK
Imigrasi pastikan Royani dan Eddy, buronan KPK masih di Indonesia

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.