Marak panitera pengadilan diciduk KPK, Komisi III akan panggil MA
Merdeka.com - Komisi III DPR bakal memanggil Mahkamah Agung (MA) usai Lebaran terkait maraknya anggota panitera pengadilan diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu terkait kembali tertangkapnya panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh penyidik KPK pada Kamis (30/6) malam.
"Ya kita rencana. Karena kita tahu MA juga mengalami hal ini mereka, saya lihat, cukup kaget. Kok kejadian lagi. Memang pengadilan kita harus direformasi dan semua aparat penegak hukum harus ikut bertanggung jawab," kata Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul saat dihubungi, Jumat (1/7).
Politikus Partai Demokrat tersebut mengaku dukung penuh KPK. Bahkan menurut Ruhut, kinerja KPK sudah bagus dan berani.
"KPK mau siapapun yang OTT, kita dukung," tuturnya.
Ruhut merasa penegakan hukum kali ini memprihatinkan. Padahal menurutnya penegak hukum harus berani menindak koruptor yang merugikan negara.
"Baik itu pengacara, jaksa, hakim, dan masyarakat janganlah kita coba nyogok-nyogok gitu. Melemahkan iman mereka. Tapi para aparat, apalagi, dia di pengadilan kan mewakili Tuhan, jangan tergoda lah. Yang jelas semuanya harus dikasih sanksi seberat-beratnya," ungkapnya.
Selain itu menurut Ruhut, jika tak segera diperbaiki, akan berbahaya. Sebab panitera yang kerap menerima suap selanjutnya akan menjadi hakim.
"Jadi kesadaran daripada mereka. Apa sih yang dicari kok sampai begitu? Masalah hukum lagi. Sudah kebangetan. Jadi kita acungi jempol buat KPK," pungkasnya.
Diketahui, Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat, M Santoso diciduk KPK pada Kamis (30/6) malam. Sebelum Santoso, Edi Nasution juga diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan oleh KPK beberapa waktu lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya