LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Angka Kekerasan Pendidikan Naik Tajam, Rieke Usulkan Perpres Perlindungan Korban

Perlunya langkah strategis nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan.

Minggu, 17 Mei 2026 13:20:58
kekerasan
Angka Kekerasan Pendidikan Naik Tajam, Rieke Usulkan Perpres Perlindungan Korban (merdeka.com)
Advertisement

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan kondisi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia yang dinilai semakin mengkhawatirkan, baik dalam bentuk kekerasan seksual, fisik, verbal, maupun digital.

Ia menegaskan perlunya langkah strategis nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan.

Dalam analisis yang disampaikannya, Rieke menyebut pada 2025 tercatat 641 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan 57,65 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Sementara itu, pada awal 2026, tren kasus kekerasan seksual disebut semakin mendominasi hingga mencapai 91 persen dari total kasus yang tercatat.

"Kondisi ini menunjukkan darurat kekerasan di lingkungan pendidikan yang membutuhkan intervensi kebijakan lintas sektor secara menyeluruh," kata Rieke dalam pernyataan tertulisnya.

Advertisement

Kekerasan

Ia menyoroti bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di sekolah umum, tetapi juga merambah perguruan tinggi, pesantren, sekolah kedinasan, boarding school, hingga lembaga pendidikan berbasis asrama. Bentuk kekerasan yang terjadi pun beragam, mulai dari fisik, verbal, psikologis, ekonomi, diskriminasi, eksploitasi, relasi kuasa, hingga kekerasan berbasis digital.

Menurut Rieke, regulasi yang ada saat ini seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Pesantren, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum cukup mengatur tata kelola nasional yang terintegrasi, terutama dalam aspek pencegahan, perlindungan korban, pengawasan lintas sektor, serta sistem data nasional.

Advertisement

"Peraturan Presiden menjadi instrumen paling tepat karena memiliki kekuatan koordinatif lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujarnya.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, Perpres diusulkan menjadi dasar pembentukan standar nasional perlindungan peserta didik, integrasi Satu Data Indonesia, serta penguatan sistem pemerintahan digital untuk pelaporan dan penanganan kasus kekerasan.

Usulakan Pembentukan Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Rieke juga mengusulkan pembentukan Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (KPPK) yang wajib ada di seluruh lembaga pendidikan. Komite ini bersifat permanen, independen, dan terintegrasi secara nasional.

“Komite ini bertugas menerima laporan, melakukan asesmen risiko, memberikan perlindungan awal kepada korban, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa perlindungan korban harus menjadi fokus utama, termasuk jaminan pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan dari intimidasi, serta keberlanjutan pendidikan. Ia juga menegaskan tidak boleh ada praktik mediasi paksa maupun victim blaming dalam penanganan kasus.

Selain itu, penguatan sistem penegakan hukum juga melibatkan sejumlah lembaga seperti Direktorat PPA-PPO Polri, Komisi Yudisial, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komnas HAM untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan perspektif perlindungan korban dan keadilan gender.

Advertisement

"Perpres ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi pelindung strategis nasional bagi keselamatan dan masa depan generasi bangsa," katanya.

Berita Terbaru
  • Israel Bombardir Lebanon Selatan di Tengah Perpanjangan Gencatan Senjata
  • Intip Spesifikasi MacBook Neo, Laptop Rp 10 Juta Apple dengan Chip Sekelas iPhone 16 Pro
  • Usai Bertemu Xi Jinping, Trump Ingatkan Taiwan Tak Deklarasi Kemerdekaan
  • Prestasi Membanggakan, 3 Siswa Sekolah Rakyat Surakarta Masuk Paskibra Kota
  • Toyota Fortuner Hybrid Segera Diluncurkan, Intip Tampilannya Berikut Ini
  • kekerasan
  • pendidikan
  • rieke diah pitaloka
Artikel ini ditulis oleh
Editor Endang Saputra
E
Reporter Endang Saputra
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.