LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anggota DPR minta anggota HTI kembali ke Pancasila dan NKRI

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menilai keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan kemenangan bagi Pancasila. Sebab, menurutnya, HTI adalah kelompok yang berupaya mengganti ideologi Pancasila.

2018-05-07 17:01:00
Pembubaran HTI
Advertisement

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menilai keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan kemenangan bagi Pancasila. Sebab, menurutnya, HTI adalah kelompok yang berupaya mengganti ideologi Pancasila.

"Keputusan PTUN ini merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Ace saat dihubungi, Senin (7/5).

Keputusan pengadilan itu, kata Ace, menguatkan aturan Perppu Ormas yang dibahas oleh Komisi II DPR. Perppu tersebut menjadi dasar hukum untuk membubarkan HTI.

Advertisement

Selain itu, Ace menyebut keputusan PTUN itu menandakan HTI secara legal telah sah menurut yuridis telah dibubarkan.

"Sebagai mantan Anggota Komisi II yang terlibat dalam pembahasan Perppu Ormas, keputusan Pengadilan telah memperkuat Perppu Ormas yang menjadi landasan dalam membubarkan HTI," tegasnya.

Dengan keputusan ini, lanjut Ace, pembubaran HTI tak lagi disebabkan karena alasan politik semata melalui Perppu Ormas, tetapi juga sah secara hukum.

Advertisement

"Kami mengimbau kepada seluruh anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik kita semua, bangsa Indonesia," tandasnya.

Baca juga:
PTUN tolak gugatan HTI
Ini pertimbangkan hakim sahkan pembubaran HTI
Gugatan HTI ditolak PTUN, Mendagri persilakan jika ingin banding
Gugatan ditolak PTUN Jakarta, HTI tetap dibubarkan
Mahfud MD: HTI tak bisa diajak kompromi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.