Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan HTI karena menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.