Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan HTI ditolak PTUN, Mendagri persilakan jika ingin banding

Gugatan HTI ditolak PTUN, Mendagri persilakan jika ingin banding Sidang HTI. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Putusan itu memperkuat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang meminta HTI dibubarkan.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sudah mendengar putusan itu. Jika HTI tidak sepakat, dia mempersilakan putusan itu dibanding.

"Silakan, masing-masing punya hak hukum," kata Tjahjo dalam acara Munas BPOM 2018 di Hotel The Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5).

Menurutnya, pemerintah tak melarang jika HTI akan melakukan banding. "Pokoknya sebagai organisasi di negara hukum hak-haknya kita berikan semua kok. Enggak menghambat kok. MK sudah putuskan kok. Sekarang PTUN ya kita tunggu, banding ya silakan," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI pun tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.

Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.

"Menolak gugatan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017 lalu. HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut.

Adapun persidangan HTI melawan pemerintah ini sudah berjalan sebanyak 16 kali, termasuk vonis. Selama persidangan, kedua pihak menghadirkan saksi dan ahlinya masing-masing.

Berikut ini gugatan HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.

3. Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota TNI Berdamai dengan Kelompok Pemusik Tong-Tong yang Mengeroyoknya di Pamekasan

Anggota TNI Berdamai dengan Kelompok Pemusik Tong-Tong yang Mengeroyoknya di Pamekasan

Anggota TNI yang dikeroyok kelompok pemusik tong-tong pada Minggu (24/3) dimediasi Polres Pamekasan.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI & Pangkostrad Beraksi Lagi di Panggung, Anak Band Banget Kini Bareng Kapolri

Panglima TNI & Pangkostrad Beraksi Lagi di Panggung, Anak Band Banget Kini Bareng Kapolri

Aksi jenderal-jenderal TNI-Polri tampil menyanyi seperti anak band di hadapan prajurit Kostrad.

Baca Selengkapnya
TNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua

TNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua

Serangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting

Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting

Jenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya