Gugatan HTI ditolak PTUN, Mendagri persilakan jika ingin banding
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Putusan itu memperkuat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang meminta HTI dibubarkan.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sudah mendengar putusan itu. Jika HTI tidak sepakat, dia mempersilakan putusan itu dibanding.
"Silakan, masing-masing punya hak hukum," kata Tjahjo dalam acara Munas BPOM 2018 di Hotel The Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5).
Menurutnya, pemerintah tak melarang jika HTI akan melakukan banding. "Pokoknya sebagai organisasi di negara hukum hak-haknya kita berikan semua kok. Enggak menghambat kok. MK sudah putuskan kok. Sekarang PTUN ya kita tunggu, banding ya silakan," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI pun tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.
Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.
"Menolak gugatan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017 lalu. HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut.
Adapun persidangan HTI melawan pemerintah ini sudah berjalan sebanyak 16 kali, termasuk vonis. Selama persidangan, kedua pihak menghadirkan saksi dan ahlinya masing-masing.
Berikut ini gugatan HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.
3. Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.
4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota TNI Berdamai dengan Kelompok Pemusik Tong-Tong yang Mengeroyoknya di Pamekasan
Anggota TNI yang dikeroyok kelompok pemusik tong-tong pada Minggu (24/3) dimediasi Polres Pamekasan.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI & Pangkostrad Beraksi Lagi di Panggung, Anak Band Banget Kini Bareng Kapolri
Aksi jenderal-jenderal TNI-Polri tampil menyanyi seperti anak band di hadapan prajurit Kostrad.
Baca SelengkapnyaTNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua
Serangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting
Jenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnya