Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan HTI ditolak PTUN, Mendagri persilakan jika ingin banding

Gugatan HTI ditolak PTUN, Mendagri persilakan jika ingin banding Sidang HTI. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Putusan itu memperkuat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang meminta HTI dibubarkan.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sudah mendengar putusan itu. Jika HTI tidak sepakat, dia mempersilakan putusan itu dibanding.

"Silakan, masing-masing punya hak hukum," kata Tjahjo dalam acara Munas BPOM 2018 di Hotel The Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5).

Menurutnya, pemerintah tak melarang jika HTI akan melakukan banding. "Pokoknya sebagai organisasi di negara hukum hak-haknya kita berikan semua kok. Enggak menghambat kok. MK sudah putuskan kok. Sekarang PTUN ya kita tunggu, banding ya silakan," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI pun tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.

Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.

"Menolak gugatan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017 lalu. HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut.

Adapun persidangan HTI melawan pemerintah ini sudah berjalan sebanyak 16 kali, termasuk vonis. Selama persidangan, kedua pihak menghadirkan saksi dan ahlinya masing-masing.

Berikut ini gugatan HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.

3. Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP