LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Alasan Ketua MA belum pecat Nurhadi

Nurhadi akan diberhentikan sementara jika sudah berstatus tersangka.

2016-06-30 21:34:00
Kasus suap pejabat MA
Advertisement

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku belum memberhentikan Nurhadi dari jabarannya sebagai Sekretaris MA. Dia mempertimbangkan status Nurhadi dalam kasus yang kini masih diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Status pak Nurhadi ini kan bukan tersangka, jadi bagaimana kami akan memberhentikan beliau," kata Hatta dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (30/6).

Hatta menegaskan, Nurhadi akan diberhentikan sementara dari jabatannya bila KPK menyatakan statusnya sebagai tersangka. Konsekuensi pemberhentian sementara terkait dengan sistem penggajian. Jika diberhentikan sementara Nurhadi hanya akan menerima gaji pokok.

Advertisement

"Kalau beliau jadi tersangka tentu kami akan segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Hatta.

Terkait perkembangan kasus yang menyeret nama Nurhadi, Hatta mengaku belum mengetahui perkembangannya. Dia tidak ingin berspekulasi terkait dugaan terlibat Nurhadi. KPK sudah mencegah Nurhadi bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp 1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Saat ini penyidik KPK juga masih mencari mantan sopir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.

Advertisement

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.

Baca juga:
KPK telaah harta Nurhadi cari indikasi korupsi atau tidak
Untuk keempat kalinya, Sekretaris MA Nurhadi kembali diperiksa KPK
Mabes: Empat anggota Brimob bukan ajudan tapi penjaga rumah Nurhadi
Saktinya Nurhadi, sekretaris MA yang tersandung kasus di KPK
Sudah koordinasi, KPK tetap panggil paksa 4 polisi ajudan Nurhadi
Selain istri sekretaris MA, KPK juga curigai rekening sopir Nurhadi

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.