LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Alasan Hakim Cabut Hak Politik Juliari, Lindungi Rakyat dari Pejabat Korup

Juliari, menurut hakim, awalnya diharapkan melaksanakan tugas kewajibannya dengan jujur dan amanah, dengan memberikan teladan yang baik dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

2021-08-23 18:46:55
Juliari P Batubara
Advertisement

Hak politik mantan Mensos Juliari Peter Batubara dicabut selama 4 tahun. Majelis hakim beralasan hal itu untuk melindungi rakyat dari perilaku pejabat korup.

"Majelis hakim setuju dan sepakat dengan penuntut hukum, agar kepada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu sebagaimana amar putusan. Hal ini ditujukan untuk melindungi masyarakat untuk sementara, agar tidak memilih kembali pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri," kata anggota majelis hakim Yusuf Pranowo saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (23/8).

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari Batubara berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Advertisement

"Dengan ada alasan bahwa jabatan terdakwa sebagai Menteri Sosial merupakan jabatan publik, yaitu pejabat negara yang dipilih Presiden RI untuk menjalankan tugas negara di bidang Kementerian Sosial, maka warga masyarakat menaruh harapan yang besar terhadap terdakwa selaku Menteri Sosial RI yang merupakan penyelenggara negara," ujar hakim.

Juliari, menurut hakim, awalnya diharapkan melaksanakan tugas kewajibannya dengan jujur dan amanah, dengan memberikan teladan yang baik dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Namun terdakwa dalam jabatan sebagai Menteri Sosial bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima hadiah berupa uang dari para penyedia bansos sembako, sehingga perbuatan terdakwa ini bukan hanya tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi, namun justru mencederai amanat yang diembannya tersebut," kata hakim pula.

Advertisement

Dalam perkara ini, Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca juga:
Tanggapan KPK Soal Vonis Juliari Batubara 12 Tahun Penjara
Juliari Divonis 12 Tahun, Ultimatum Hukuman Mati Koruptor Bansos Cuma Lips Service
Hakim: Juliari Cukup Menderita Dihina Masyarakat
Ekspresi Juliari Batubara Saat Divonis 12 Tahun Penjara
KPK Harap Vonis 12 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut & Denda Rp14,5 M Buat Juliari Jera
Alasan Hakim Perberat Vonis Juliari: Korupsi Saat Darurat Wabah Covid-19
Hakim: Perbuatan Juliari Tak Kesatria, Berani Berbuat Tak Berani Bertanggung Jawab

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.