Terdakwa suap dana Bansos Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (tengah) usai sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta.