Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Hakim Perberat Vonis Juliari: Korupsi Saat Darurat Wabah Covid-19

Alasan Hakim Perberat Vonis Juliari: Korupsi Saat Darurat Wabah Covid-19 Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos Covid-19. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah dijatuhkan vonis selama penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat satu tahun ketimbang tuntutan jaksa, 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Vonis yang lebih berat ini, diberikan majelis hakim berlandaskan dengan pertimbangan hal yang memberatkan, lantaran tindakan korupsi suap bantuan sosial (bansos), dilakukan ketika masyarakat sedang dilanda pandemi Covid-19.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya," kata majelis hakim dalam pertimbangan putusan saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Selain itu, hakim juga menilai hal lain yang memberatkan karena selama menjalani persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatanya dan selalu berkilah menolak seluruh apa yang tertuang dalam dakwaan.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," sebutnya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai jika Juliari sudah menderita karena telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya berlangsung.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap hakim.

Selain itu, pertimbangan meringankan lainnya antara lain, Juliari belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan. Padahal, dia mesti menghadiri persidangan lainnya sebagai saksi.

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," papar hakim.

Sedangkan ditemui usai persidangan kuasa hukum terdakwa Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai putusan majelis hakim terlalu berlebihan. Karena pertimbangan meringankan tidak berpengaruh dan tetap menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan JPU.

"Ya makanya itu, seharusnya begitu mereka sadari, bahwa hukuman yang lebih berat sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," ujar Maqdir.

Walaupun terkait keputusan menerima atau menolak putusan 12 tahun itu masih dinyatakan untuk pikir-pikir. Namun Maqdir merasa hukuman yang harus dijalani kliennya sangatlah berat.

"Sangat berat, karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari itu menerima uang? ngga ada, selain dari pengakuan Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono mana ada barang bukti yang disita dari dia? kan ngga ada. Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu loh," klaimnya.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Tidak cuman itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun dan uang ganti rugi sebesar Rp14,5 miliar.

Putusan tersebut, dijatuhkan karena Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar

Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar

Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Anies dan Ganjar Kritik Bansos, Kaesang: Jauh Lebih Bermasalah jika Bansos Dikorupsi saat Covid

Anies dan Ganjar Kritik Bansos, Kaesang: Jauh Lebih Bermasalah jika Bansos Dikorupsi saat Covid

Kaesang Pangarep membalas sindiran Ganjar dan Anies soal penyaluran bansos.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.

Baca Selengkapnya