Hakim: Perbuatan Juliari Tak Kesatria, Berani Berbuat Tak Berani Bertanggung Jawab
Merdeka.com - Majelis hakim pengadilan Tipikot membacakan putusan terhadap Juliari Peter Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19. Dalam kesempatan itu, hakim menyebut mantan Menteri Sosial tersebut tidak berjiwa ksatria dengan menyangkal berbagai perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tidak berani bertanggung jawab," tutur hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Senin (23/8).
Hakim mengatakan, korupsi saat terjadi pandemi Covid-19 menjadi salah satu perbuatan Juliari Batubara yang memberatkan dalam putusan tersebut. Sementara yang meringankan antara lain belum pernah terlibat tindak pidana, hingga menerima sanksi sosial meski belum ada putusan bersalah dari pengadilan.
"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," tutur Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8).
Hakim menyatakan Juliari bersalah telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19. Atas dasar itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp14.597.450.000.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.
"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaJuliari menuturkan bahwa awal mula gagasan program BSB, yaitu cadangan beras Bulog yang cukup tinggi saat COVID-19.
Baca SelengkapnyaBansos yang dikorupsi diketahui pernah terjadi di era Menteri Sosial Juliari Batubara. Kini mantan politikus PDIP itu tengah menjalani hukuman penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan tidak akan menghentikan program tersebut.
Baca Selengkapnya